Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INDIA AKAN LARANG PELAYANAN RAHIM SEWAAN BAGI ORANG ASING

Widi Kusnadi - Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:43 WIB

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:43 WIB

356 Views

Janin dalam rahim

Janin dalam rahim

New Delhi, 16 Muharram 1437/29 Oktober 2015 (MINA) – Orang asing tidak diperkenankan menyewa rahim di India, suatu layanan yang kian populer di negara Anak Benua Asia Selatan itu, pemerintah India mengatakan kepada Mahkamah Agung, Rabu.

Jasa ibu pengganti hanya akan tersedia untuk pasangan India, kata pemerintah dalam pernyataan tertulis yang diajukan di depan pengadilan tertinggi itu, Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan, dengan mengutip PTI.

“Pemerintah tidak mendukung jasa rahim komersial … Tak boleh ada orang asing memanfaatkan layanan ibu pengganti di India,” kata pernyataan itu, sambil menambahkan bahwa pelayanan tersebut hanya akan tersedia “bagi pasangan India”.

Pemerintah mengatakan kepada pengadilan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk melarang impor embrio manusia untuk tujuan
komersial bagi orang asing.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Ribuan pasangan tak subur (infertil), kebanyakan dari luar negeri, menyewa rahim perempuan India untuk mengandung embrio mereka melalui kelahiran.

India, dengan teknologi yang murah, dokter terampil dan pasokan tetap ibu pengganti lokal,  merupakan  salah satu dari sedikit negara, di mana  wanita bisa dibayar untuk mengandung anak orang lain.

Pelayanan seperti ini dilarang di beberapa negara Eropa dan diatur dengan ketentuan yang ketat di Amerika Serikat.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (DGFT) telah memutuskan untuk membatalkan 2.013 persetujun yang
memungkinkan impor bebas atas embrio manusia ke India untuk reproduksi buatan.

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Impor embrio untuk penelitian akan, bagaimanapun, tidak dilarang, kata DGFT memberikan klarifikasi. (T/R07/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Filipina Kembali Dihantam Badai

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Internasional
Asia
Asia
Dunia Islam
Dunia Islam