Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

India Cabut Status Khusus Kashmir

Rudi Hendrik - Selasa, 6 Agustus 2019 - 04:22 WIB

Selasa, 6 Agustus 2019 - 04:22 WIB

42 Views

Peta Wilayah Persatuan Kashmir. (Gambar: Maps of India)

New Delhi, MINA – Pemerintah India melalui keputusan presiden pada Senin (5/8) membatalkan status khusus Kashmir yang dikelola India, menjadi langkah politik paling luas di wilayah yang disengketakan dalam hampir tujuh dekade itu.

Menteri Dalam Negeri Amit Shah mengatakan kepada parlemen pada Senin bahwa presiden telah menandatangani dekrit yang menghapus Pasal 370 dari konstitusi, demikian Al Jazeera melaporkan.

“Seluruh konstitusi akan berlaku untuk Negara Bagian Jammu dan Kashmir,” kata Shah kepada anggota legislatif oposisi yang menentang pencabutan tersebut.

Artikel 370 konstitusi melarang orang India di luar Negara Bagian Jammu dan Kashmir menetap secara permanen, membeli tanah, bekerja di pemerintah daerah dan mendapatkan beasiswa pendidikan.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Selamat dari Pemakzulan

Keputusan itu dikeluarkan beberapa jam setelah memaksakan penempatan keamanan besar di Kashmir.

Para pengkritik terhadap tindakan itu mengatakan bahwa dengan menghapuskan Pasal 370, pemerintah ingin mengubah demografi mayoritas Muslim di Kashmir yang dikelola India dengan membiarkan membanjirnya penduduk baru Hindu.

Shah mengatakan pemerintah juga memutuskan untuk membagi negara bagian menjadi dua wilayah persatuan, yaitu Jammu dan Kashmir yang akan memiliki badan legislatif, dan Ladakh yang akan diperintah langsung oleh pemerintah pusat tanpa badan legislatifnya sendiri. (T/RI-1/P1)

 

Baca Juga: Jumat Pagi Sinagog Yahudi di Meulbourne Terbakar

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Indonesia
Indonesia
Dunia Islam
Dunia Islam