India Tolak Permohonan Orang Cacat Pergi Haji

Jamaah (Radio Gov)

New Delhi, MINA – Kementerian Urusan Minoritas India menolak permohonan yang meminta pembatalan Pedoman Haji terbaru yang melarang orang untuk pergi haji.

Kementerian mengatakan pada Pengadilan Tinggi Delhi,  orang-orang seperti itu kemungkinan besar akan menderita jika berdesak-desakan dan rawan kecelakaan.

“Ziarah haji itu sendiri melelahkan, setiap peziarah harus berjalan bersama dengan jutaan lainnya dalam waktu singkat dan melalui lorong-lorong panjang,” pernyatan kementerian, seperti disebutkan Khaleej Times, Rabu (11/4/2018).

Hanya para peziarah dengan cacat fisik yang mungkin paling menderita, kata kementerian itu dalam tanggapannya atas permohonan untuk penolakan terhadap Pedoman Haji 2018 yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah.

Dalam surat pernyataan yang diajukan di hadapan Hakim Ketua Gita Mittal, Kementerian menyatakan bahwa Haji merupakan kewajiban pada Muslim dengan kemampuan fisik dan keuangan untuk melakukan ziarah. Terlebih secara fisik menuntut dan melibatkan perjalanan yang berat dari satu tempat ke tempat lain dengan berjalan kaki atau menggunakan transportasi sekalipun.

“Ini adalah perjalanan fisik besar-besaran, di mana lebih dari dua juta peziarah bergerak di Mekkah maupun Madinah dalam rentang beberapa jam. Apalagi gerakan peziarah ke Arafah dari Mina dalam satu malam,” kata kementerian.

Dalam pandangan kementerian, sesuai praktek yang berlaku selama 30 tahun, orang yang menderita cacat fisik atau dari penyakit tertentu telah dilarang melakukan haji.

“Keselamatan dan keamanan hidup para peziarah jelas menjadi perhatian utama pemerintah dan tanpa menyangkal hak orang yang ingin melakukan haji,” ujarnya.

Namun, kementerian memastikan bahwa pihaknya akan berusaha mencari cara yang memungkinkan para calon jamaah yang cacat dapat melakukan haji pada masa depan, dan setelah adanya perubahan peraturan haji.

Permohonan penolakan diajukan oleh pengacara Gaurav Kumar Bansal, terhadap pedoman yang dikeluarkan untuk Haji dari tahun 2018 hingga 2022, karena dianggap menghalangi orang-orang cacat untuk naik haji.

Pengacara mengatakan, pedoman baru yang dikeluarkan pada 27 November 2017, adalah “diskriminatif, sewenang-wenang dan sangat tidak rasional” karena mereka melanggar hak-hak dasar penyandang cacat dan juga Hak Penyandang Disabilitas Act (RPWDA) 2016, yang memiliki kesamaan dan non-diskriminasi sebagai prinsip panduannya.

Pedoman tersebut menyatakan bahwa “setiap warga negara Muslim India dapat mengajukan permohonan untuk naik haji kecuali orang-orang yang menderita polio, tuberkulosis, penyakit jantung dan pernapasan, AIDS, lepra, koroner akut, trombosis koroner, dan gangguan mental.”

Juga disebutkan “orang yang lumpuh, cacat, orang gila atau secara fisik tidak mampu atau menderita amputasi kaki”. (T/RS2/)P1

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.