New York, MINA – Indonesia berhasil loloskan resolusi “Violence Against Women Migrant Workers” di PBB. Resolusi ini merupakan resolusi dua tahunan bekerja sama dengan Filipina yang didukung oleh 50 negara dan disahkan secara konsensus oleh seluruh anggota PBB.
Resolusi tersebut fokus pada perlindungan terhadap pekerja migran perempuan di masa pandemi COVID-19, termasuk memastikan komitmen negara melindungi hak-hak kesehatan mereka. Hal ini termasuk akses pada pelayanan kesehatan dan vaksin COVID-19.
“Perlindungan pekerja migran, termasuk pekerja migran perempuan menjadi prioritas tinggi di agenda Pemerintah RI dan juga di PBB. Selain peran mereka di sektor esensial, kontribusi devisa yang mereka hasilkan juga penting untuk pertumbuhan dan recovery pasca pandemi,” kata Duta Besar (Dubes) Mohammad K. Koba, Deputi Wakil Tetap and Kuasa Usaha Ad Interim pada Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York dalam keterangan persnya, Senin (15/11).
Dubes Mohammad menjelaskan, di tahun 2020, di tengah-tengah pandemi COVID-19, alur remitansi ke Indonesia dari 22 negara menurun tajam sebesar 17,3 persen.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Selain itu, banyak juga pekerja migran yang di-PHK akibat dari pandemi, yang berdampak pada penghidupan keluarga buruh migran dan ekonomi di kawasan pedesaan. Ditambah lagi, pemutusan hubungan kerja juga berdampak pada sejumlah isu keimigrasian dan kekonsuleran.
“Resolusi ini sendiri telah dimulai oleh Indonesia dan Filipina sejak tahun tahun 1993. Tujuannya adalah tingkatkan awareness Anggota PBB mengenai pentingnya penghormatan hak pekerja perempuan dan keluarganya, terutama perlindungan dari kekerasan dan pelanggaran HAM,” tambahnya.
Pengesahan resolusi tersebut, lanjutnya, perkuat pengakuan global atas kepemimpinan Indonesia di forum internasional, terutama di bidang perlindungan pekerja migran. (R/RE1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!