Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dengan Pemerintah Brunei melalui Kementerian Luar Negeri RI dan Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei membahas upaya peningkatan ekspor daging halal.
Kepala BPJPH Kemenag Muhamad Aqil Irham menyambut baik usulan Duta Besar RI untuk Brunei Sujatmiko agar proses kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan ekspor daging kambing halal dari Indonesia ke Brunei.
“Saya menyambut baik inisiatif Pak Dubes dan bapak-bapak dari Kementerian Hal Ehwal Ugama Brunei. Dan momen ini perlu kita manfaatkan sebaik-baiknya.” kata Muhammad dalam pertemuan secara virtual di Jakarta, Selasa (12/10)
“Sebagaimana kata Pak Dubes, ini dapat diawali dari produk daging domba dan kambing halal. Dan nantinya tentu dapat kita kembangkan ke produk halal yang lainnya, seperti produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa daging adalah jenis produk yang sesuai regulasi JPH di Indonesia terkategori sebagai produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal penahapan pertama. Penahapan pertama tersebut dimulai sejak 17 Oktober 2019, sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH. UU ini mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Dan sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021, maka produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas barang dan/atau jasa, di mana jasa meliputi layanan usaha yang terkait dengan penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian,” paparnya.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Brunei Darussalam Sujatmiko memastikan kerja sama Indonesia-Brunei terus meningkat secara saling menguntungkan. Sujatmiko juga berharap agar melalui peningkatan kerja sama perdagangan dengan Indonesia, tingginya kebutuhan daging kambing di Brunei juga dapat terpenuhi.
“Ekspor daging kambing halal dari Indonesia yang dihasilkan dari budidaya yang berkualitas dan dikelola produksinya dengan pemenuhan standar halal diharapkan dapat menjawab kebutuhan daging kambing halal di Brunei,” jelas Sujatmiko.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah, mengatakan bahwa proses kerja sama JPH antara Indonesia dan Brunei telah dilakukan sejak lama dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri.
“Sesuai dengan ketentuan regulasi kami, maka kerja sama perlu diawali dengan adanya kerja sama Government to Government antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam. Setelah itu, kita tindaklanjuti dengan adanya Mutual Recognition Agrement atau kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal secara resiprokal antara BPJPH dan Bahagian Kawalan Halal Brunei,” kata Aminah.
Terkait ini, diharapkan kedua pihak segera berkoordinasi untuk persiapan teknis kerja sama tersebut. Dalam upaya ini, BPJPH juga berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kemenlu dan Kementan. (R/R5/RS2)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal