Oleh: Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., Guru Besar Hukum Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM)
“There can be no peace without justice, no justice without law and no meaningful law without a Court to decide what is just and lawful under any given circumstance.” (Benjamin B. Ferencz).
Sejak menjadi negara Merdeka, bangsa dan negara Indonesia selalu konsisten mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk melawan penindasan, mencapai kemerdekaan dan mewujudkan suatu negara Merdeka. Dukungan dan bantuan Indonesia terhadap Palestina diwujudkan dalam beragam Langkah; diplomasi, politik, ekonomi, kemanusiaan dan lain sebagainya.
Kini Indonesia Bersama 57 negara lain punya kesempatan untuk lebih meneguhkan dukungannya terhadap bangsa Palestina dalam proses ajudikasi internasional yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional (International Court of Justice: ICJ) di Den Haag.
Baca Juga: Enam Prinsip Pendidikan Islam
Permintaan Advisory Opinion
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU PBB) pada 17 Januari 2023 telah meminta pendapat hukum (Advisory Opinion) dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur. ICJ juga mengundang negara-negara anggota PBB untuk menyampaikan pandangan hukumnya.
Sesuai ketentuan Pasal 66 Statuta; ICJ memberikan kesempatan kepada negara-negara yang berhak untuk mengajukan pendapatnya dalam proses penetapan fatwa hukum oleh ICJ. SEjak mula, Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menyampaikan pandangan hukumnya kepada ICJ.
Pada bulan Juli 2023 Indonesia telah menyampaikan pernyataan tertulis (Written Statement) kepada ICJ. Indonesia masih punya kesempatan untuk menyampaikan pernyataan lisan (Oral Pleading) di hadapan para hakim ICJ yang dijadwalkan pada tanggal 23 Februari waktu Belanda.
Baca Juga: Roket Hezbollah Hujani Tel Aviv, Warga Penjajah Panik Berlarian
Sejatinya Advisory Opinion yang diajukan kepada ICJ merupakan bagian dari proses ajudikasi internasional yang menjadi kewenangan ICJ sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Piagam PBB dan Pasal 65-68 Statuta Mahkamah Internasional. Advisory Opinion (AO) merupakan salah satu fungsi peradilan dari Mahkamah Internasional di dalam sistem PBB.
Majelis Umum dan Dewan Keamanan dapat mengajukan permintaan untuk mendapatkan Advisory Opinion untuk semua masalah hukum internasional. Sementara bagi lembaga lain permintaan AO yang diajukan sebatas masalah hukum dalam lingkup aktivitasnya. Saat ini ada 21 badan internasional terafiliasi dengan PBB yang dapat mengajukan permohonan Advisory Opinion tentang permasalahan hukum.
Dalam praktik, selain fungsi ajudikasi, forum yang tersedia di ICJ juga menjadi peluang untuk melakukan upaya diplomasi dan promosi nilai-nilai hukum universal yang diakuidan dihormati bangsa-bangsa yang beradab (civilized nations). Yang pasti kehadiran Indonesia dalam sidang Mahkamah Internasional merupakan bagian dari langkah diplomasi dalam mendukung dan meneguhkan perjuangan bangsa Palestina.
Argumen Israel
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-10] Makanan dari Rezeki yang Halal
Dari sisi Israel dan negara-negara pendukungnya jelas akan menolak atau menggagalkan Advisory Opinion ICJ kali ini karena dianggap merugikan kepentingan dan posisinya. Pada umunya dalil yang diajukan untuk menggagalkan ajudikasi ICJ adalah telah ada proses negosiasi, dan proses ajudikasi dianggap dapat mengganggu proses perdamaian serta kerjasama yang sudah terjadi antara Israel dan Palestina. Argumen lain yang dkemukakan untuk menolak permintaan AO adalah masalah Israel-Palestina lebih baik dibahas di Dewan Keamanan PBB.
Argumen tersebut prima facie cukup masuk akal, namun, tidak cukup menjadi dasar untuk menghalangi dikeluarkannya AO oleh ICJ. Pertama, AO merupakan kewenangnan yang melekat (inherent) terhadap ICJ sebagai lembaga peradilan utama dalam sistem PBB. Dengan demikian, meski telah terjadi negosiasi di antara para pihak yang berkonflik, hal ini tak mengurangi yurisdiksi ICJ untuk memberikan AO atas permintaan MU PBB atau Lembaga yang berwenang lainnya.
Kedua, negosiasi dan Upaya damai lain tetap dapat berlangsung paralel dengan pemberian AO oleh ICJ. Demikian pula halnya pembahasan persoalan di dalam DK PBB, hal itu tak menghalangi yurisdiksi ICJ. AO yang nantinya diberikan oleh ICJ atas persoalan ini, justru dapat memperkuat dan atau menjadi rujukan bagi proses yang berlangsung di lembaga internasional lainnya.
Masalah Hukum Fundamental
Baca Juga: Sebanyak 1.000 Dokter dan Perawat Gugur akibat Agresi Israel di Gaza
Permintaan fatwa hukum oleh MU PBB terhadapICJ kali ini menyangkut dua masalah hukum fundamental. Pertama, apakah konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap hak menentukan nasib sendiri (right to self-determination) warga Palestina dengan melakukan pendudukan, aneksasi, dan pemukiman illegal termasuk apartheid dan segregasi. Kedua, apa konsekuensi hukum atas kebijakan dan praktik yang telah dilakukan Israel tersebut.
Pada dasarnya permasalahan hukum yang dimintakan AO ini, menyangkut beberapa aspek hukum yakni: hak menentukan nasib sendiri (the right to self-determination); legalitas penggunaan kekerasan (the law on the use of force; jus ad bellum); pendudukan tidak sah (illegal occupation); pelanggaran hukum perang (international humanitarian law; jus in bello); diskriminasi HAM; dan kejahatan internasional lainnya (international crimes).
Mempertimbangkan masalah-masalah hukum tersebut, ada beberapa aspek fundamental yang perlu diidentifikasi dan disampaikan Indonesia dalam sidang ICJ untuk membantu para hakim mahkamah sampai pada fatwa hukum yang adil dan bermakna. Setelah menyampaikan pernyataan tertulis; Indonesia dapat memperkuat dengan pernyataan lisan (Oral Pleading) yang sahih dan persuasif di hadapan para hakim ICJ.
Indonesia harus mampu mengartikulasikan dengan tegas persoalan hukum fundamental dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina di forum ajudikasi internasional di ICJ. Pertama, hak Palestina sebagai Bangsa yang merdeka dan berdaulat. Warga Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan tinggal di tanah airnya. Sebaliknya, kehadiran pemukim (settler community) yang dipaksakan Israel tidak memiliki dasar legal maupun historis.
Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya
Kedua, keberadaan Israel, telah menimbulkan pelanggaran terhadap norma jus cogens: genosida, pengusiran, pembantaian, baik sebelum Israel berdiri maupun sesudahnya. ICJ harus memberikan pendapat hukum yang tegas atas keberadaan dan akibat yang ditimbulkan oleh negara Israel.
Ketiga, tindakan pendudukan dan kolonialisme. Israel telah melakukan pendudukan paksa dengan kekerasan (illegal occupation) sejak mula. Dalam hukum internasional, pendudukan merupakan situasi sementara dan harus kembali pada pemilik yang sah (occupation is a temporary situation at the end of which control of the territory will return to the original sovereign).
Pendudukan ini juga diikuti dengan penjajahan, eksploitasi, diskriminasi, kekerasan, segregasi dan genosida yang berkesinambungan terhadap warga Palestina. Indonesia selayaknya meyakinkan ICJ untuk mengecam dan menghentikan penjajahan, apalagi penjajahan terhadap Palestina adalah satu-satunya penjajahan yang tersisa di dunia.
Keempat, tindakan kejahatan internasional. Dengan merujuk pada yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court: ICC), tindakan Israel terhadap bangsa Palestina sejak mula merupakan kejahatan internasional berkesinambungan berupa: genosida (genocide), kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (crime of aggression). Kejahatan internasional ini harus dihentikan dan pelakunya dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza
Implikasi Fatwa Hukum ICJ
Fatwa hukum ICJ bukanlah keputusan atas penyelesaian sengketa antar negara (contentious case) yang meimliki implikasi eksekutorial langsung (direct tangible effect). Namun fatwa hukum dapat menjadi rujukan bagi proses penyelesaian sengketa maupun pengembangan hukum internasional.
Dalam praktik ada AO ICJ yang mempunyai kekuatan mengikat langsung dan ditaati, semisal fatwa hukum tentang the Conventions on the Privileges and Immunities of the United Nations, 15 Desember 1989 atas permintaan ECOSOC. Faktanya, AO sudah banyak dilaksanakan dan memberi pengaruh signifikan bagi perkembangan hukum internasional dan tatakelola global.
Dari waktu ke waktu negara yang mendukung kemerdekaan Palestina makin meningkat, sementara yang mengecam Israel juga makin kencang. Namu, Israel dan negara-negara pendukungnya justru berusaha melakukan manipulasi dan distorsi terhadap proses ajudikasi internasional yang sedang berlangsung di ICJ.
Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel
Sampai kapan pun keadilan dan perdamaian di Palestina hanya ilusi; jika masalah fundamental tersebut tak disentuh. Sebagaimana pernyataan Benjamin B Ferencz, pada awal tulisan ini; seorang penuntut umum pada peradilan internasional Nuremburg yang dilaksanakan untuk menghukum pelaku kejahatan internasional yang terjadi selama terjadinya Perang Dunia Kedua.(AK/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: [POPULER MINA] Perintah Penangkapan Netanyahu dan Layanan di Semua RS Gaza Berhenti