Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia dan Filipina bersepakat untuk melakukan pemindahan tahanan (transfer of prisoner) kasus judi online (judol).
Pada perjanjian itu, Pemerintah Indonesia akan memulangkan Hector Aldean Pantollana (HAP) buronan kasus operasi kasino dan scamming, dan menukar dengan tahanan WNI Handoyo Salman dalam kasus yang sama.
Direktur Jenderal Imigrasi, Safar Muhammad Godam mengatakan pemerintah Indonesia telah bersepakat dengan pemerintah Filipina untuk menukar narapidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kepolisian RI, otoritas Filipina (APH) serta kepolisian internasional (interpol) terus berkoordinasi untuk mendeteksi, baik itu WNI yang akan melarikan diri maupun WNA yang masuk ke wilayah Indonesia untuk bersembunyi dari proses penegakan hukum di negaranya.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin 16 Produk Kosmetik Berbahaya
“Memang kami terus terang melakukan pertukaran tahanan atas pelaku-pelaku yang saat ini sedang menjadi hot issue, dari kita yaitu pelaku-pelaku judi online. Kemarin sudah kita informasikan di press release juga, ada HS atau Handoyo Salman,” ungkap Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Untung, di Jakarta, Selasa (26/11).
Untung mengatakan HAP yang akan dipulangkan ke negara asalnya itu akan ditukar dengan buronan judi online Handoyo Salman (HS) pada 27 November 2024 besok. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10 persen Sambut Nataru