Jakarta, MINA – Indonesia menolak secara tegas adanya pengakuan Daratan Tinggi Golan sebagai bagian dari Israel. Pengakuan ini tertulis di dalam dekrit yang ditandai tangani oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump pada Senin (25/3).
“Pengakuan ini tidak kondusif bagi upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas kawasan,” tegas Kementrian Luar Negeri RI didalam pernyataan persnya, Selasa(26/3).
Indonesia tetap mengakui Dataran tinggi Golan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Republik Suriah yang saat ini diduduki Israel paska perang 1967.
Kemlu menegaskan posisi Indonesia saat ini berdasarkan pada prinsip dalam Piagam PBB mengenai penghormatan atas kedaulatan dan integritas teritorial setiap negara, serta berbagai elemen yang terkandung pada resolusi-resolusi Dewan Keamanan terkait Dataran Tinggi Golan, antara lain Resolusi 242 (1967), 338 (1973) dan 497 (1981).
Baca Juga: Menag Wacanakan Pramuka Wajib di Madrasah dan Pesantren
Resolusi tersebut berisi penolakan terhadap perolehan suatu wilayah yang dilakukan secara paksa dan penarikan mundur pasukan Israel dari wilayah Dataran Tinggi Golan.
Kemudian, penolakan terhadap jurisdiksi hukum Israel atas Dataran Tinggi Golan dan penegasan bahwa langkah Israel untuk menduduki Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah dan tidak memiliki dampak hukum internasional.
Indonesia kemudian mendesak masyarakat internasional untuk terus menghormati hukum internasional dan piagam PBB serta tetap berpedoman kepada Resolusi PBB terkait dalam mendorong proses perdamaian di kawasan Timur Tengah. (R/Sj/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Al-Qur’an Dikencingi Tentara Israel, Kita tidak Boleh Diam!