Indonesia Desak DK PBB Tegakkan Hukum Terhadap Israel

New York, MINA – mendesak Dewan Keamanaan (DK) PBB untuk menegakkan hukum internasional dan tidak tidak diam terhadap ancaman aneksisasi atas Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar menyampaikan hal itu pada pertemuan mengenai Palestina di New York, Selasa (21/1) waktu setempat.

“Dewan harus menegakkan hukum internasional dan tidak diam tentang ancaman aneksasi formal Israel atas Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” ujar Dubes Dian, laporan UN Security Council pada Reliefweb.

Ia menambahkan, DK PBB juga tidak boleh membiarkan tindakan melanggar hukum ini tidak diperhatikan, dan mendesak Dewan untuk menemukan solusi yang tahan lama berdasarkan Piagam PBB.

Dia mengutip resolusi 2334 (2016), menegaskan bahwa perubahan pada perbatasan 4 Juni 1967 selain yang disepakati oleh para pihak melalui negosiasi merupakan pelanggaran mencolok hukum internasional.

“Tidak ada jalan lain untuk masalah ini,” katanya, dan menyerukan diakhirinya blokade Gaza dan menekankan peran vital UNRWA.

Dian menggarisbawahi perlunya membalikkan tren negatif, dengan mengutip Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan bahwa 621 bangunan Palestina dihancurkan atau disita di Tepi Barat pada tahun 2019. (T/RS2/R1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.