New York, MINA – Indonesia mendesak Dewan Keamanaan (DK) PBB untuk menegakkan hukum internasional dan tidak tidak diam terhadap ancaman aneksisasi Israel atas Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Wakil Tetap RI untuk PBB di New York Duta Besar Dian Triansyah Djani menyampaikan hal itu pada pertemuan DK PBB mengenai Palestina di New York, Selasa (21/1) waktu setempat.
“Dewan harus menegakkan hukum internasional dan tidak diam tentang ancaman aneksasi formal Israel atas Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur,” ujar Dubes Dian, laporan UN Security Council pada Reliefweb.
Ia menambahkan, DK PBB juga tidak boleh membiarkan tindakan melanggar hukum ini tidak diperhatikan, dan mendesak Dewan untuk menemukan solusi yang tahan lama berdasarkan Piagam PBB.
Baca Juga: Gunung Berapi Kanlaon di Filipina Meletus, 45.000 Warga Mengungsi
Dia mengutip resolusi 2334 (2016), menegaskan bahwa perubahan pada perbatasan 4 Juni 1967 selain yang disepakati oleh para pihak melalui negosiasi merupakan pelanggaran mencolok hukum internasional.
“Tidak ada jalan lain untuk masalah ini,” katanya, dan menyerukan diakhirinya blokade Gaza dan menekankan peran vital UNRWA.
Dian menggarisbawahi perlunya membalikkan tren negatif, dengan mengutip Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan bahwa 621 bangunan Palestina dihancurkan atau disita di Tepi Barat pada tahun 2019. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Pengadilan Belanda Tolak Gugatan Penghentian Ekspor Senjata ke Israel