Jakarta, 8 Muharam 1436/1 November 2014 (MINA) – Indonesia mengecam keras tindakan Israel menutup akses warga Palestina ke Masjid Al-Aqsha di Al-Quds (Yerusalem) dan mendesak pembatasan dan pelarangan ini segera dihentikan.
“Penutupan tempat ibadah, seperti Mesjid Al-Aqsha, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi mendasar khususnya kebebasan beragama, terutama bagi umat Islam di Yerusalem,” Kementrian Luar Negeri Indonesia dalam sebuah pernyataan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Sabtu.
Indonesia, lanjut pernyataan, menuntut jaminan keselamatan bagi warga Palestina untuk melakukan ibadah di masjid suci ketiga umat Islam, dan dalam hal ini ototritas pendudukan Israel tidak mempunyai hak melanggar hal itu.
Kemenlu juga mengungkapkan keprihatinan terhadap meningkatnya kekerasan di terhadap warga Palestina di Yerusalem dan meminta semua pihak untuk menahan diri, dan terutama agar aparat keamanan Israel segera menghentikan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang setiap hari terjadi.
Baca Juga: Jajak Pendapat: Mayoritas Warga Penjajah Israel Ingin Akhiri Perang
Pasukan Israel menutup kompleks Al-Aqsha untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade akhir sejak Rabu malam setelah penembakan seorang rabi dan aktivis sayap kanan Israel di Kota Al-Quds.
Sementara organisasi-organisasi ekstremis Yahudi menghasut rekan-rekan mereka untuk menodai tempat suci Islam secara massal sejak Kamis pagi dalam menanggapi percobaan pembunuhan Yehuda Glick itu.
Ratusan jamaah Muslim terpaksa melakukan shalat subuh di jalan-jalan di luar kompleks Masjid Al-Aqsha setelah pasukan Israel menutup semua pintu masuk.
Hanya direktur Al-Aqsha dan penjaga keamanan yang diizinkan masuk, bahkan yang melakukan adzan, juga ditolak masuk.(T/R04/R11)
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)