Indonesia Desak Status Kewarganegaraan Rohingya di IPU

Jenewa, MINA – Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi’ Munawar dalam Sidang Parlemen Sedunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) ke-139, mendesak agar Pemerintah Myanmar segera memberikan status kewarganegaraan bagi etnis Rohingya.

“Status kewarganegaraan adalah hak mendasar bagi setiap individu. Tanpa status kewarganegaran yang jelas, etnis Rohingya akan terus menghadapi kekerasan, tekanan dan diskriminasi sistemik dari pemerintah Myanmar,” tegas Rofi’ di Jenewa, Senin (15/10).

Dikutip dari rilis DPR, Rofi’ juga meminta negara-negara yang menjadi pihak dalam Konvensi Pengungsi 1951 untuk segera menuntaskan persolan pengungsi, terutama terkait isu Rohingya.

Konvensi Pengungsi 1951 atau yang dikenal juga sebagai Konvensi Terkait Status Pengungsi  adalah sebuah traktat multilateral Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mendefinisikan status pengungsi, dan menetapkan hak individual untuk memperoleh suaka dan tanggung jawab negara yang memberikan suaka.

Menurutnya, Indonesia bukan merupakan negara pihak dalam Konvensi 1951. Namun telah melaksanakan prinsip yang terdapat dalam konvensi tersebut. Indonesia atas dasar kemanusiaan membuka akses bagi para .

“Sementara Australia yang jelas-jelas merupakan negara pihak, malah mengesampingkan tanggung jawabnya dan menolak kedatangan pengungsi. Hal ini sangat mengkhawatirkan karena Indonesia mulai kewalahan dan terkena dampak dari arus pengungsi Rohingya,” kata Rofi’.

Ia menambahkan,  sebagai negara penampung Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pengungsi Rohingya, termasuk dalam hal kesehatan, pendidikan, dan aspek-aspek sosial-ekonomi lainnya.

“Penanganan pungungsi ini memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan terus terang Indonesia mulai kewalahan karena kita juga memiliki prioritas dalam penggunaan anggaran negara. Krisis pengungsi ini merupakan hal yang tidak terduga sebelumnya,” pungkasnya. (R/R05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Fauziah Al Hakim

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.