New York, MINA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam aksi kekerasan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina dan menegaskan posisi Indonesia yang mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Suriah.
“Dalam beberapa bulan terakhir, terdapat daftar panjang kekerasan dan pelanggaran oleh Israel kepada rakyat Palestina, yang bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum internasional,” tegas Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI, A.M. Fachir dalam pertemuan DK PBB mengenai Palestina, Selasa (26/3), di Markas Besar PBB, New York.
Fachir sesalkan Israel yang sama sekali tidak menerapkan Resolusi DK PBB 2334 (2016), menanggapi briefing oleh Koordinator Khusus PBB untuk perdamaian Timur Tengah, Nicolay Mladenov. Tindakan Israel merupakan penolakan terang-terangan terhadap Resolusi DK PBB.
Nicolay Mladenov, mewakili Sekjen PBB, menyampaikan laporan tertulis implementasi Resolusi 2334. Berbagai perkembangan negatif terjadi di wilayah pendudukan Palestina. Diawali penutupan misi pengawas asing pada akhir Februari, pemotongan penerimaan pajak milik Palestina sebesar USD139 juta, penutupan pintu gerbang Masjid Al-Aqsa, perluasan pendudukan, pengusiran warga Palestina dari rumahnya, hingga kekerasan dan teror oleh pendatang (settlers) yang didukung oleh petugas keamanan Israel.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Wamenlu Fachir mengatakan, berbagai hal yang dilakukan pemerintah Israel menunjukkan kecenderungan pengambilalihan wilayah Palestina atau yang disebut dengan aneksasi. Hal ini membuat “solusi dua negara” yang selama ini diperjuangkan dan disepakati oleh dunia internasional, termasuk Palestina dan Israel sendiri, menjadi semakin jauh dari kenyataan.
Dia juga garisbawahi tentang kondisi ekonomi dan kemanusiaan rakyat Palestina yang harus jadi prioritas, di samping berbagai upaya politik lainnya. Kemiskinan dan pengangguran merupakan salah satu sumber konflik. Pada Februari lalu, Indonesia meningkatkan bantuan sejumlah US$1 juta kepada Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan bantuan proyek desalinasi di Gaza.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menlu RI juga tegaskan posisi Indonesia yang mengakui Dataran Tinggi Golan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan Suriah.
“Indonesia menolak keras adanya pengakuan AS (Amerika Serikat) bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan bagian dari Israel. Tindakan ini tidak bisa diterima dengan standar apapun, khususnya Resolusi DK PBB,” tegas Wamenlu. Lebih lanjut, Wamenlu Fachir jelaskan bahwa pengakuan AS ini akan mengganggu upaya-upaya penciptaan perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Wakil Tetap RI pada PBB, Dubes Dian Triansyah Djani menjelaskan bahwa pernyataan Wamenlu RI di DK PBB telah mendapatkan apresiasi dari banyak anggota PBB karena dinilai Indonesia telah ambil posisi yang tegas dan jelas terhadap permasalahan di Timur Tengah.
Konflik Palestina – Israel merupakan isu yang rutin dibahas di DK PBB. Sebagai salah satu prioritas Indonesia di DK PBB, Indonesia terus berupaya mendukung perjuangan Palestina dengan mengangkat berbagai pelanggaran yang terjadi di Palestina dalam berbagai pertemuan di DK PBB.
Pada Februari, Indonesia dan Kuwait meminta pertemuan darurat untuk membahas penutupan misi pengamat asing di Hebron. Selanjutnya pada awal Maret, Indonesia dan Kuwait kembali meminta pertemuan darurat mengenai penahanan penerimaan pajak milik Palestina sebesar US$ 139 juta oleh Israel.
Menutup pernyataannya, Wakil Menlu RI menyampaikan permintaan kepada DK PBB untuk terus memonitor perkembangan di Palestina, khususnya di Yerusalem, untuk menghindari eskalasi konflik.(R/R01/P1)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Mi’raj News Agency (MINA)