Jakarta, MINA – Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung Dewan HAM PBB yang baru saja menyetujui Resolusi mengutuk dan menolak setiap bentuk kebencian keagamaan, termasuk tindakan pembakaran Al-Qur’an di Swedia beberapa waktu belakangan ini.
Dia berharap Indonesia yang juga menolak keras terulangnya pembakaran Al-Qur’an di Swedia, dapat ikut aktif mensosialisasikan dan melaksanakan resolusi Dewan HAM PBB tersebut.
Resolusi bernomor A/HRC/53/L.23 yang diputuskan pada 12 Juli 2023 di Genewa, Swiss ini awalnya diusulkan oleh Pakistan yang bertindak atas nama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan telah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan HAM PBB, termasuk beberapa negara Barat, meski juga ada penolakan dari beberapa negara barat, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.
“Ke depan, penting Resolusi seperti ini menjadi acuan kita bersama dalam menciptakan harmoni dan menguatkan toleransi dan moderasi di level global,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta dikutip MINA, Jumat (14/7).
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
HNW sapaan akrabnya mengatakan resolusi ini perlu disosialisasikan secara masif dan dilaksanakan secara konsisten oleh semua negara anggota PBB, termasuk Indonesia.
“Ini juga bagian dari Resolusi PBB yang disetujui oleh Sidang Umum PBB pada 15 Maret 2022 yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Memerangi Islamophobia,” ujar Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Lebih lanjut, HNW mengatakan meski pada periode ini Indonesia tidak masuk dalam keanggotaan Dewan HAM PBB dan karenanya tidak ikut dalam voting resolusi tersebut, tetapi sudah sewajarnya Indonesia yang sikap resminya berulang menyatakan penolakan keras terhadap penistaan Agama dengan pembakaran Al-Qur’an yang berulang seperti di Swedia itu,
“Untuk ikut mendukung dan memastikan bahwa resolusi ini bukan hanya sekadar lip service atau ‘macan kertas’, melainkan benar-benar efektif untuk hadirkan moderasi dan memerangi sikap intoleran dan aksi kebencian terhadap agama, khususnya Islam, sebagaimana kasus pembakaran Al-Qur’an di Swedia beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
“Pemerintah Indonesia melalui Menlu Retno Marsudi sudah menyatakan dukungan terhadap resolusi ini. Dan itu perlu diapresiasi. Namun juga perlu dipastikan, agar sesuai dengan Pembukaan UUDNRI 1945, sikap resmi Indonesia hendaknya bukan hanya sekadar mendukung, melainkan ada keikutsertaan dalam bentuk aksi nyata dari pemerintah Indonesia agar resolusi ini benar-benar bisa digunakan untuk mencegah aksi-aksi intoleran dan radikal dalam bentuk penodaan agama seperti dalam kasus terulang pembakaran Al-Qur’an tersebut,” tuturnya.
HNW juga berharap Indonesia dapat kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB pada periode 2024-2026 mendatang, setelah pada periode lalu yakni 2020-2022 juga telah menjadi anggota.
Hal ini penting untuk dilakukan, agar Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lain, termasuk dengan negara-negara OKI, agar penerapan HAM di PBB tidak tebang pilih, tetapi berjalan dengan konsisten.
Salah satu yang perlu dikritisi, lanjut HNW, adalah sikap beberapa negara yang menolak resolusi ini, seperti Amerika Serikat dan beberapa negara yang bernaung di Council of Europe seperti Belgia, Perancis, Jerman, Luxembourg dan lain sebagainya.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Padahal Pengadilan HAM Eropa yang bernaung di bawah Council of Europe dan dikenal pengadilan HAM terbesar di dunia juga telah menyatakan dalam kasus E.S. vs Austria memutuskan bahwa menghina Nabi Muhammad bukanlah kebebasan berekspresi. Seharusnya, logika yang sama berlaku terhadap pembakaran Al Quran. Bahwa itu juga bukan bentuk kebebasan berekspresi,” tambahnya.
“Jadi, dalam kasus Swedia, apabila negara tersebut konsisten terhadap penerapan rule of law, dan memerangi sikap intoleran, maka sudah seharusnya peraturan nasional mereka yang membolehkan pembakaran Al-Qur’an sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, segera direvisi dengan mengacu kepada putusan dari Dewan HAM PBB yang menolak penistaan Agama seperti dalam bentuk pembakaran Al-Qur’an tersebut,” pungkasnya.(R/R1/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan