New York, MINA – Kejahatan perdagangan orang masih menjadi ancaman besar bagi semua bangsa, sehingga diperlukan aksi bersama untuk memberantasnya, demikian Menteri Luar Negeri RI Retno L.P Marsudi.
Berbicara pada pertemuan High Level Meeting on the Appraisals of Global Plan of Action on Trafficking in Persons di sela-sela Sidang Majelis Umum PBB Ke-72, Rabu (27/9), ia mengatakan, sebagai salah satu negara asal korban perdagangan orang, Indonesia telah mengimplementasikan Global Plan of Action on Trafficking in Persons yang disepakati PBB tahun 2010.
Dalam keterangan pers Kemlu RI yang diterima MINA, Menlu menyatakan, Indonesia telah menjadikan upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai salah satu agenda prioritas nasional.
Dalam High Level Meeting tersebut, Menteri RI menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam meningkatkan upaya pemberantasan TPPO dan perlindungan korban di berbagai lini, baik di tingkat nasional, bilateral, regional maupun multilateral.
Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung
Di tataran nasional, Menlu RI menegaskan berbagai langkah komprehensif dan extra miles melawan TPPO yaitu melalui: pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PPTPPO); penerapan minimum threshold dalam identifikasi korban; meningkatkan kapasitas petugas konsuler di perwakilan RI di seluruh dunia; membangun rumah perlindungan bagi para korban; membentuk e-protection sebagai basis data kasus-kasus; serta penegakan hukum TPPO melalui metode penelusuran uang.
Pada konteks bilateral, Indonesia terus melakukan diplomasi dan negosiasi kepada negara-negara tujuan korban perdagangan orang asal Indonesia di Asia dan Timur Tengah. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kerja sama bilateral terutama melalui pembentukan Nota Kesepahaman dan perjanjian Bantuan Timbal Balik.
Indonesia juga aktif dalam mendorong kerja sama regional melalui kerangka ASEAN dan Bali Process. Menlu Retno menyampaikan bahwa sebagai Ketua Bersama Bali Process, Indonesia dan Australia baru saja menyelenggarakan Bali Process Government and Business Forum di Perth, Australia, 24-25 Agustus 2017.
Melalui inisiatif tersebut Indonesia dan Australia telah menjadi pelopor untuk melibatkan sektor swasta dalam upaya Pemerintah mencegah TPPO, termasuk bagi tujuan kerja paksa maupun perbudakan. Pertemuan tersebut telah menghasilkan program kerja yang konkrit yang akan dilaksanakan oleh sektor swasta dari negara anggota Bali Process.
Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki
Mengakhiri statementnya Menlu RI menyampaikan pentingnya untuk mengambil langkah antisipatif agar pengungsi dari Rakhine State tidak dieksploitasi dan menjadi korban TPPO. (R/R04/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina