Jakarta, MINA – Indonesia mendorong terobosan pemberian hak istimewa kepada Palestina pada sidang sidang darurat Majelis Umum PBB yang digelar di New York, Amerika Serikat, Jumat (10/5) waktu setempat.
“Dalam langkah yang historis, Emergency Special Session di Majelis Umum PBB hari ini mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/5).
“Ini merupakan pertama kalinya sebuah Observer State diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya,” tambahnya.
Palestina menjadi negara pengamat PBB sejak 2012. Keberhasilan ini menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.
Baca Juga: Pelapor Khusus PBB: Israel Lakukan Genosida di Jalur Gaza
Resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” di co-sponsori 77 negara, termasuk oleh Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.
Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi.
Selain itu, dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis MU PBB dan berbagai komite di bawahnya serta dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB dan konferensi internasional di bawah SMU PBB.
Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi.
Baca Juga: ICESCO Tetapkan Keffiyeh Jadi Warisan Budaya Tak Benda Palestina
Hal ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB. Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB. []
Mi’raj News Agency (MINA)