Indonesia Dukung Langkah Sekjen PBB Gunakan Pasal 99 untuk Gaza

Jakarta, MINA – ⁠Indonesia mendukung langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres yang mengirimkan surat kepada Dewan Keamanan (DK) PBB di bawah Pasal 99 Piagam PBB.

“Surat tersebut pada nantinya menyampaikan bahwa situasi di Gaza sudah mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemlu) Lalu Muhamad Iqbal di Jakarta, Jumat (8/12).

Iqbal menyebut, sepanjang usia PBB baru tiga kali pasal tersebut digunakan. Bahkan Sekjen Guterres baru kali ini menggunakan pasal tersebut selama masa jabatannya.

Surat Sekjen tersebut diharapkan memberikan tekanan kepada DK PBB dan memberikan dasar bagi DK PBB untuk mengambil langkah politik segera dan tegas.

Isi surat Sekjen tersebut, lanjut Iqbal, sejalan dengan posisi Indonesia sebagaimana disampaikan oleh Menlu RI di berbagai forum, khususnya pidato Menlu RI di PBB tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

“Dengan surat tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Dewan Keamanan PBB akan mengambil langkah penting terkait situasi di Gaza,”katanya.

Menlu RI, hingga kini terus berkomunikasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki pengaruh di DK PBB untuk meyakinkan agar tidak ada negara Anggota Tetap DK PBB yang menggunakan hak veto-nya. (L/RE1/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: sajadi

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.