Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INDONESIA DUKUNG PENYELIDIKAN ICC ATAS KEJAHATAN PERANG ISRAEL

IT MINA - Selasa, 20 Januari 2015 - 00:01 WIB

Selasa, 20 Januari 2015 - 00:01 WIB

602 Views

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Abdurrahman Mohammad Fachir. Foto: Rina/MINA
Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Abdurrahman Mohammad Fachir. Foto: Rina/MINA

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Abdurrahman Mohammad Fachir. Foto: Rina/MINA

Jakarta, 28 Rabi’ul Awwal 1436/19 Januari 2015 (MINA)– Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, AM Fachir mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berkomitmen melakukan penyelidikan atas kejahatan perang terhadap para pemimpin Israel.

ICC merupakan lembaga Internasional yang memiliki kredibilitas, berbagai upaya yang dilakukan untuk perjuangan Palestina Kita akan dukung,” kata Wamenlu kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin.

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah membuka penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina terutama selama serangan terakhir Israel di Jalur Gaza pada Juli-Agustus tahun lalu.

Harian Palestina The Three Dailies melaporkan, ICC membuka penyelidikan awal sejak Jumat (16/1) terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Wilayah Palestina dengan melancarkan Israel yang menewaskan lebih dari 2.200 warga Gaza, mayoritas warga sipil.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Keputusan Jaksa ICC, Fatou Bensouda itu, menyusul pengajuan Palestina untuk bergabung dalam Statuta Roma, termasuk Al-Quds Timur sejak 13 Juni 2014, demikian menurut situs pers ICC di laman resmi mahkamah itu.

Al-Hayat al-Jadida melaporkan, Palestina menyatakan tidak ada yang bisa menghentikan prosedur yang diambil oleh ICC dalam hal ini. “Ini adalah peristiwa bersejarah dan kami akan bekerja sama dengan ICC, menyediakan dengan semua informasi dan dokumen,” kata Menteri Luar Negeri Palestina Riad al-Malki.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina dan Gerakan Perlawanan Palestina Hamas juga mendukung penyelidikan awal oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap kejahatan perang di Palestina sebagai langkah positif dan penting menuju keadilan dan menjamin penghormatan terhadap hukum internasional. (L/P010/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)          

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Rekomendasi untuk Anda