Jakarta, MINA – Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC).
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di X, Sabtu (23/11).
Dalam pernyataannya, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.
Indonesia, kata Kemlu RI berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara.
Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant.
Dalam sebuah pernyataan, Kamis (21/11), ICC memutuskan Netanyahu dan Gallant telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024 di Gaza. Selain keduanya, Kepala Militer Hamas Mohammed Deif juga dijatuhi perintah penahanan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!