Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) mengharapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah diresmikan pada 10 Oktober 2017 lalu seharusnya sudah beroperasi mulai awal tahun ini.
Menurut Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah, hingga saat ini lembaga baru amanat Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ini belum siap untuk menerima dan melayani permohonan sertifikasi halal.
Faktanya, kata dia, belum ada satu pun Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang lahir dan mendapatkan akreditasi dari BPJPH dan MUI.
“Standar sertifikasi auditor halal dan standar akreditasi LPH harus segera dirumuskan. Karena Syarat terbentuknya LPH harus terlebih dahulu memiliki minimal tiga orang auditor halal yang disertifikasi oleh MUI, sesuai dengan UU JPH Pasal 14 ayat (2) huruf f,” ujar Ikhsan saat Tasyakur Milad ke-5 IHW di kantornya di Jakarta, Rabu (24/1).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia mengingatkan, masa wajib sertifikasi yang ditandai dengan labelisasi sertifikat halal dan informasi produk tidak halal sudah harus dimulai pada Oktober 2019.
Proses sertifikasi halal nantinya tidak lagi berpusat pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), melainkan melibatkan tiga pihak, yakni BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selain itu, lanjut Ikhsan, hingga saat ini BPJPH juga masih belum menentukan tarif untuk sertifikasi produk halal. Karena BPJPH satu lembaga berada di bawah kementerian bukan Badan Layanan Umum (BLU), sehingga menurut undang-undang BPJPH tidak dapat melakukan pengenaan tarif kepada umum kecuali internal.
“Lalu yang berhak menentukan tarif yakni menteri kuangan. Hingga saat ini belum ada keputusan soal ini,” ujarnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Ikhsan juga mengatakan, BPJPH harus mulai membangun sistem yang memudahkan bagi pemohon sertifikasi halal, utama yang berada di daerah-daerah, dengan basis pada prinsip perlindungan, keadilan, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas.
Dia juga menyayangkan jika Peraturan Pemerintah terkait teknis pelaksanaan UU JPH sampai sekarang masih tingkat harmonisasi antar kementerian terkait blum final. “Kami menyayangkan adanya tarik menarik kepentingan dalam hal ini,” tambahnya. (L/R01/RI-1)
Mi’raj News Agncy (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?