Jeddah, 12 Rabiul Akhir 1437/22 Januari 2016 (MINA) – Pemerintah Indonesia berencana akan mengubah Undang-undang Tenaga Kerja Indonesia sehingga hanya perusahaan di luar negeri yang dapat menyewa tenaga kerja Indoensia (TKI), bukan perorangan.
Direktur Perlindungan WNI Deplu, Lalu Mohammad Iqbal, mengatakan kepada surat kabar Aleqtisadiah baru-baru ini, bahwa Pemerintah Indonesia telah menghentikan rekrutmen tenaga kerja Indonesia oleh individu, demikian Mi’raj Islamic News Agency (MINA), mengutip Arab News, Jumat.
Dikatakannya, UU Tenaga Kerja Indonesia sudah ketinggalan jaman. Undang-undang baru akan diperkenalkan pada akhir tahun ini untuk 21 negara di Timur Tengah. UU ini juga sedang dipertimbangkan berlaku untuk kawasan Asia-Pasifik.
Akan ada proses untuk mengevaluasi dan memilih agen perekrutan dan perusahaan terbaik. Juga akan berlaku ketentuan untuk melatih pekerja sebelum mereka menuju luar negeri, katanya.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
“Kami telah menjelaskan bahwa kami telah menghentikan pengiriman pembantu rumah tangga ke pengusaha individu di Timur Tengah, termasuk Kerajaan Saudi Arabia.
Namun demikian, kami akan terus mengirimkan pekerja ke perusahaan di beberapa sektor, termasuk konstruksi, transportasi, minyak dan gas. ”
Presiden Joko Widodo mengumumkan pada Mei tahun lalu bahwa Jakarta akan menghentikan pengiriman pekerja rumah tangga baru untuk 21 negara.
Negara-negara tersebut termasuk Qatar, Bahrain, Kuwait, Mesir, Aljazair, Irak, Iran, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Oman, Pakistan, Palestina, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, Yaman dan Yordania. (T/R07/P2 )
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)