Jakarta, MINA – Indonesia dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menggelar diskusi ahli di Hall Nusantara Kementerian Luar Negeri RI Jakarta, 6–7 Mei 2025, untuk meninjau kembali penerapan hukum humaniter internasional dan hukum laut dalam konteks konflik bersenjata, termasuk relevansi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) di masa perang.
Pertemuan dua hari itu diselenggarakan dalam kerangka Global Initiative on International Humanitarian Law (IHL), sebuah inisiatif multilateral yang bertujuan memperkuat penghormatan terhadap hukum perang di tengah meningkatnya pelanggaran dalam konflik bersenjata modern.
Dalam rilis yang diterima MINA, Kamis (8/5), diskusi tersebut mempertemukan 17 pakar hukum dari berbagai negara. Indonesia dan Mesir bertindak sebagai ketua bersama untuk Kelompok Kerja Perang Laut dalam inisiatif tersebut.
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI, Duta Besar L. Amrih Jinangkung, mengatakan, interaksi antara hukum perang laut, HHI, dan UNCLOS masih belum banyak dieksplorasi, padahal perkembangan teknologi militer, seperti kendaraan bawah laut tak berawak (UUV), telah menciptakan tantangan baru.
Baca Juga: Menlu RI Minta Inggris Desak Israel Patuhi Gencatan Senjata di Gaza
“Perlu kejelasan lebih lanjut mengenai korelasi antar-rezim hukum ini, terutama untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur di wilayah maritim,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.
Kepala Delegasi Regional ICRC untuk Indonesia dan Timor-Leste, Vincent Ochilet, mengatakan, sebagian besar aturan hukum perang laut ditetapkan pada awal abad ke-20, saat kondisi laut dan teknologi belum seperti sekarang.
“Konflik laut kini bisa berdampak besar pada populasi sipil, baik di laut maupun di darat. Kita butuh pendekatan yang lebih manusiawi dan kontekstual,” katanya.
Topik yang dibahas mencakup perlindungan korban di laut, keamanan pelayaran sipil, dampak lingkungan akibat konflik laut, dan perlindungan infrastruktur sipil penting.
Baca Juga: Solidaritas terhadap Rakyat Palestina Lewat Program Ngopi Sambil Sedekah
ICRC menyatakan harapannya agar diskusi ini berlanjut di tingkat kebijakan dan menghasilkan solusi praktis demi perlindungan kemanusiaan dalam konflik maritim.
Menurut data ICRC, lebih dari 70 negara telah mendukung inisiatif ini sejak diluncurkan pada September 2024 oleh tujuh negara, yakni Afrika Selatan, Brasil, Kazakhstan, Prancis, Tiongkok, Yordania, bersama ICRC.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Ketua MUI Peringatkan Rencana Israel Duduki Total Gaza, Harus Dihentikan!