Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia: Janji Kampanye Netanyahu Langgar Hukum Internasional

Rana Setiawan - Selasa, 17 September 2019 - 13:51 WIB

Selasa, 17 September 2019 - 13:51 WIB

2 Views

Jeddah, MINA – Indonesia memandang janji kampanye di Israel sebagai diucapkan Perdana Menteri Netanyahu terkait aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan yang tidak mengindahkan hukum internasional, dan bentuk nyata pelanggaran terhadap resolusi-resolusi PBB.

Demikian ditegaskan Febrian A. Ruddyard, Dirjen Kerja Sama (KS) Multilateral selaku Utusan Khusus Menteri Luar Negeri pada Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di Jeddah, Sabtu (14/9).

OKI menggelar sidang luar biasa tingkat Menteri, dua hari sebelum berlangsungya pemilu di Israel untuk merespon pernyataan PM Netanyahu terkait rencana aneksasi Tepi Barat Palestina, demikian sebagaimana keterangan pers yang diterima MINA.

Dirjen KS Multilateral yang menjadi Utusan Khusus Menteri Luar Negeri RI pada Konferensi Tingkat Menteri  dimaksud menegaskan bahwa “Resolusi DK PBB Nomor 2334 tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa perubahan terhadap garis batas tahun 1967 tidak diakui oleh DK PBB”.

Baca Juga: Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Kasus Korupsinya

Indonesia mengharapkan OKI dapat menyerukan kepada masyarakat internasional untuk dapat memberikan dukungan kepada Palestina dan tidak mengakui tindakan ilegal Israel, serta meminta tindakan Israel tersebut dapat dibahas dalam DK PBB.

Dirjen KS Multilateral juga menyampaikan rencana aneksasi Israel sangat terkait dengan isu hukum dan kemanusiaan. Proyek pembangunan pemukiman di wilayah Palestina merupakan salah satu kendala terhadap progres negosiasi, serta menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat Palestina.

Indonesia meminta OKI dapat mencegah upaya Israel mengubah komposisi demograsi di wilayah Palestina dan menjaga komitmen terkait solusi dua negara dengan dasar garis batas tahun 1967, prinsip self-determination bagi masyarakat Palestina, serta Yerusalem Timur atau Kota Al-Quds sebagai ibu kota Palestina.

Pertemuan yang berlasung selama satu hari tersebut dan dihadiri delapan Menteri dari Negara OKI menghasilkan Komunike bersama yang berisikan kecaman kepada Israel dan dukungan kepada rakyat Palestina.(R/R01/P1)

Baca Juga: Hujan Deras Rusak Tenda-Tenda Pengungsi di Gaza

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Abu Obaida: Sandera Perempuan di Gaza Tewas oleh Serangan Israel

Rekomendasi untuk Anda