Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri RI mengecam aksi pembakaran kitab suci Al-Quran di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping, Swedia, Kamis (14/4). Demikian keterangan resmi Kemlu yang diterima MINA, Ahad (17/4).
Sebelumnya Rasmus Paludan melakukan aksi penistaan kitab suci serupa di kota Rinkeby dan Örebro, Swedia.
Dia menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok.
KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia.
Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada
Pembakaran Al-Quran di Kota Linkoping disebut menjadi ulah dari partai politik sayap kanan, Stram Kurs pimpinan Rasmus Paludan.
Sekelompok besar 200 muslim berkumpul untuk memprotes tindakan ‘penistaan agama’, yang dilakukan Stram Kurs dengan membakar Al-Quran. Massa melempari polisi dengan batu, menutup jalan untuk pergerakan kendaraan dan melakukan serangan pembakaran.
Mikail Yuksel, pendiri Partai Nuansa Swedia, menuduh Paludan, Ketua Partai Stram Kurs sebagai dalang yang memprovokasi masyarakat atas umat Islam dengan melakukan tindakan penistaan di luar masjid dan di daerah yang mayoritas penduduknya Muslim.
Paludan selama beberapa tahun ini menjadi sorotan karena tindakan dia yang dianggap memecah persatuan. Pada November 2020 lalu, ia ditangkap di Prancis dan dideportasi.
Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal
Tak lama setelah itu, lima aktivis lain ditangkap di Belgia yang dituduh menyebarkan kebencian dengan membakar Al-Quran di Brussel.(R/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal