Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia mengecam keputusan sepihak Israel untuk menutup dan mengakhiri mandat Misi Pengamat Sipil Internasional (Temporary International Presence in Hebron/ TIPH) di wilayah pendudukan Israel di Hebron, Tepi Barat.
Dalam keterangan tertulis Kemlu RI yang diterima MINA, Kamis (7/2), TIPH terbentuk pada 1994 berdasarkan perjanjian antara Israel dan Palestina, dan sebagaimana dimandatkan oleh Resolusi DK PBB 904.
Sejak terbentuknya misi ini, TIPH telah menjadi mekanisme yang sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di Hebron, utamanya terhadap pelanggaran hukum humaniter dan HAM internasional. Karenanya, mempertahankan mandat TIPH sangatlah penting untuk menjaga situasi yang rawan dan mencegah meningkatnya kekerasan.
Indonesia meminta para pihak bertindak sesuai hukum internasional dan perjanjian yang ada, serta menahan diri dari tindakan provokatif.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Indonesia juga menegaskan kewajiban Israel (sebagai occupying power / pihak yang melakukan pendudukan) untuk melindungi penduduk Palestina di Hebron, dan di seluruh wilayah Palestina di bawah pendudukan Israel, sebagaimana ketentuan hukum internasional.
Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina, Indonesia bersama Kuwait dan didukung anggota lainnya telah dorong diselenggarakannya pertemuan tertutup Dewan Keamanan PBB untuk bahas tindakan unilateral Israel yang semakin memperburuk upaya menuju perdamaian dan terwujudnya two-state solution.
Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada negara-negara kontributor TIPH serta para pengamat TIPH yang telah melaksanakan tugasnya selama 22 tahun terakhir, termasuk mereka yang telah gugur dalam melaksanakan tugas.(T/R04/RS3)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka