Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Kecam Keputusan Israel Larang UNRWA Beroperasi di Palestina 

Hasanatun Aliyah Editor : Bahron Ansori - 21 detik yang lalu

21 detik yang lalu

0 Views

Seorang anggota PBB memeriksa kehancuran di sebuah sekolah yang dijalankan oleh Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Palestina Revugees (UNRWA) yang sebelumnya dilanda pemboman Israel, di kamp Nuseirat di Jalur Gaza Tengah pada 15 Juli 2024. [Foto: Human Rights Watch]

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Israel yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan mengatakan keputusan tersebut telah mengakibatkan terganggunya operasi bantuan di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) pada Selasa (29/10) dengan mengatakan langkah parlemen Israel jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan badan-badan PBB.

UNRWA merupakan badan yang diberi mandat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menjalankan peran yang tidak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina. Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus mendukung UNRWA dalam melaksanakan mandatnya,” kata pernyataan tersebut.

Indonesia mendesak masyarakat internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel dan memastikan kepatuhannya terhadap kewajiban berdasarkan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, dan putusan ICJ untuk mengakhiri pendudukan di Palestina.

Baca Juga: AWG dan BKSAP DPR Akan Gelar FGD Bertema Palestina

Pernyataan itu muncul setelah Parlemen Israel meloloskan RUU pada Senin akan melarang badan utama PBB membantu Palestina. Hasil pemungutan suara menunjukkan 92 dari 120 anggota Knesset mendukung, sementara 10 menentang.

RUU terpisah, yang disetujui oleh anggota parlemen dengan suara 87-9, mengamanatkan Israel untuk memutuskan semua hubungan dengan UNRWA, yang melarang kerja sama atau hak istimewa apa pun yang sebelumnya dimiliki badan tersebut.

Undang-undang tersebut akan berlaku dalam 90 hari.

Tentara Israel terus melancarkan serangan brutalnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera.

Baca Juga: BKSAP Dukung Seribu Persen Bulan Solidaritas Palestina

Lebih dari 43.000 orang terbunuh sejak itu, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 101.100 lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Serangan Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk wilayah Gaza mengungsi di tengah blokade yang terus berlanjut yang mengakibatkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa

Rekomendasi untuk Anda