Jakarta, MINA – Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengecam keras kebijakan Amerika Serikat (AS) yang membuka kedubesnya di Yerusalem pada Senin (14/5).
Berdasarkan keterangan pers Kemlu RI yang diterima MINA, langkah AS tersebut melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, serta mengancam proses perdamaian dan bahkan perdamaian itu sendiri.
Dalam hal ini, Indonesia mendesak Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB segera bersidang untuk mengambil sikap dan langkah yang tegas.
Keterangan tersebut menyatakan, Indonesia mendorong negara-negara anggota PBB lainnya untuk tidak mengikuti langkah Amerika Serikat.
“Pemerintah dan rakyat Indonesia, akan terus bersama dengan rakyat Palestina dalam memperjuangkan kemerdekaan dan hak-haknya,” tulis keterangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Donald Trump telah meresmikan pembukaan Kedutaan Besar AS di Yerusalem, Senin (14/5). Langkah pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel itu menuai kecaman internasional sejak diumumkan Trump pada Desember lalu.
Sejak pendirian sepihak Negara Israel tahun 1948, kota Yerusalem terbagi dua. Antara kawasan barat yang dikuasai Israel dan kawasan Timur yang berada di bawah pengawasan aliansi Yordania-Arab.
Kota Yerusalem secara resmi berada di bawah pengawasan PBB. Namun tahun 1950, parlemen Israel secara sepihak mendeklarasikan kota Yerusalem sebagai ibukota negara itu.(T/R04/R01)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Prediksi Cuaca Jakarta Akhir Pekan Ini Diguyur Hujan