Jakarta, 8 Rabi’ul Akhir 1438/7 Januari 2016 (MINA) – Pemerintah Indonesia mengecam keras penerobosan yang terjadi pada Jumat 6/1 pukul 12:52 siang oleh sekelompok orang ke gedung Konsulat Jenderal RI di Melbourne, Australia.
Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya, Sabtu 7/1, menyatakan, tindakan ini sebagai kriminal yang telah melanggar hukum Negara Persemakmuran dan Negara Bagian Victoria terkait tindakan penerobosan serta Konvensi Wina 1961.
Pemerintah Indonesia telah meminta Pemerintah Australia untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku serta Konvensi Wina terkait perlindungan gedung Diplomatik dan Konsuler.
Pemerintah Indonesia juga meminta pihak berwenang Australia untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejadian ini berulang di masa depan.(L/R04/RS3)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama