Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Kecam Rencana Guatemala Pindahkan Kedutaannya ke Yerusalem

Nidiya Fitriyah - Rabu, 27 Desember 2017 - 21:42 WIB

Rabu, 27 Desember 2017 - 21:42 WIB

100 Views ㅤ

Photo: Getty Images

guatemala-getty-images-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" /> Photo: Getty Images

Jakarta, MINA – Indonesia mengecam keputusan Guatemala yang berencana memindahkan kedutaannya di Israel ke Yerusalem.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional,” demikian keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada akun Twitter-nya, Rabu (27/12).

Kemlu RI mengatakan, mempertahankan kesepakatan internasional terkait status quo Yerusalem penting bagi tercapainya solusi dua negara dalam konflik Palestina-Israel.

Sebelumnya, Presiden Guatemala Jimmy Morales pada Ahad (24/12) mengumumkan bahwa Guatemala akan “mengembalikan” kedutaan besar mereka untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem (Al-Quds).

Baca Juga: Gunung Dempo di Sumsel Erupsi, Status Level II Waspada

Pengumuman Morales itu dikemukakan beberapa saat usai menelepon Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Majelis Umum PBB dengan anggota 193 negara pada Kamis (21/12) mengadopsi sebuah resolusi tentang Yerusalem yang didukung mayoritas anggota, meminta AS menarik pengakuannya atas kota tersebut sebagai ibu kota Israel.

Sebanyak 128 anggota memilih resolusi tersebut, sembilan negara – Guatemala salah satunya – memilih untuk menentang dan 35 lainnya melakukan abstain. Sementara 21 negara tidak memberikan suara.

Menjelang pemungutan suara, Presiden Trump memperingatkan bahwa dia mungkin akan memotong bantuan keuangan ke negara-negara yang memilih, dan mengingat AS adalah donor utama bagi Guatemala. Hal itu kemungkinnan menjadi faktor dalam pemikiran negara itu.

Baca Juga: BNPB: Banjir Bandang Melanda Tapanuli Sumut, Dua Orang Meninggal

Kedaulatan Israel atas Yerusalem tidak pernah diakui secara internasional, dan sesuai dengan kesepakatan damai Israel-Palestina 1993, status terakhir Yerusalem dimaksudkan untuk dibahas dalam perundingan damai tahap akhir.

Sejak 1967, Israel telah membangun ratusan permukiman, rumah bagi sekitar 200.000 orang Yahudi, di Yerusalem Timur. Pembangunan ini dianggap ilegal menurut hukum internasional, meski Israel membantahnya.(L/R04/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Rekor Baru MURI: 44.175 ASN Jabar Pakai Sarung Tenun, Bukti Cinta Budaya Lokal

Rekomendasi untuk Anda