Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan udara Israel terhadap ibu kota Qatar, Doha, Selasa (9/9) yang diklaim menargetkan para pemimpin senior Hamas.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, serta ancaman besar bagi keamanan dan perdamaian kawasan.
“Serangan Israel ke Doha, Qatar, pada 9 September 2025 merupakan pelanggaran keras terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar, dan ancaman besar terhadap keamanan dan perdamaian kawasan,” tulis Kemlu RI melalui akun resmi X, Rabu (10/9).
Kemlu RI juga menekankan, serangan itu berisiko memperluas konflik di kawasan. Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengambil langkah tegas menghentikan tindakan Israel dan memastikan adanya akuntabilitas.
Baca Juga: Armada Global Sumud Flotilla Siapkan Pemberangkatan dari Tunis Menembus Blokade Gaza
“Indonesia menegaskan kembali solidaritasnya terhadap pemerintah dan rakyat Qatar serta komitmennya untuk mendukung semua upaya diplomatis demi tercapainya penyelesaian yang adil, komprehensif, dan perdamaian berkelanjutan di Timur Tengah di bawah Solusi Dua Negara,” lanjut pernyataan Kemlu RI.
Sementara itu, militer penjajah Israel mengklaim serangan tersebut merupakan operasi terkoordinasi antara IDF dan badan keamanan dalam negeri ISA untuk menargetkan para pemimpin senior Hamas yang bermarkas di Doha.
Menurut pernyataan Israel, para pemimpin Hamas yang menjadi sasaran dianggap bertanggung jawab atas serangan 7 Oktober 2023 serta perang berkelanjutan melawan Israel. []
Mi’raj News Agency (MINA)