Jakarta, MINA – Kemlu Luar Negeri RI, mewakili Indonesia mengutuk Israel yang membangun 940 permukiman di Tepi Barat dan 89 permukiman di Yerusalem Timur. Bahkan Israel sudah mengumumkan tender yang akan membangun permukiman.
“Indonesia mengutuk pengumuman tender oleh Israel untuk membangun pemukiman tersebut. Karena pemukiman dibangaun di Wilayah Pendudukan Palestina yang merupakan pelanggaran hukum internasional dan penghalang bagi terwujudnya perdamaian berdasarkan solusi dua negara sesuai parameter internasional,” tulis Kemlu, demikian keterangan yang diterima MINA, Kamis (30/3).
Pemerintahan sayap kanan Israel telah mengesahkan perluasan sembilan pos baru komunitas Yahudi di permukiman ilegal Tepi Barat yang diduduki.
Sejauh ini, ada sembilan permukiman komunitas Yahudi dibangun tanpa izin dari pemerintah Israel.
Baca Juga: Al-Qassam Tembak Mati Tentara Zionis! Perlawanan Gaza Membara di Tengah Genosida
Selain itu, lebih dari setengah juta warga Israel menghuni sedikitnya 200 permukiman yang dibangun di atas tanah milik rakyat Palestina, meski dicap ilegal menurut hukum internasional.
Kemlu mengatakan, melalui tulisannya, keputusan itu mengundang kecaman dari Otoritas Palestina (PA), karena Israel dinilai telah mendorong perang terbuka terhadap rakyatnya.
Pemerintahan sayap kanan Israel telah mengesahkan perluasan sembilan pos baru komunitas Yahudi di permukiman ilegal Tepi Barat yang diduduki.
Lebih jauh, Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan pertemuan khusus guna menghentikan rencana ini.
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara
“Indonesia juga terus mendorong masyarakat internasional untuk bersatu mendukung perjuangan rakyat Palestina,” tulis Kemlu.
Palestina beranggapan, perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat yang dicetuskan oleh pemerintahan Netanyahu sekaligus mengancam keberlangsungan negara Palestina di masa depan, ketika solusi dua negara (two-state solution) terwujud.
Kementerian Luar Negeri Palestina menilai perluasan permukiman ilegal oleh Netanyahu telah melanggar batas dan merusak proses perdamaian.
Sedangkan PBB mengutuk permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki dalam berbagai resolusi dan pemungutan suara yang melibatkan negara-negara anggota. (R/R8/P2)
Baca Juga: Keluarga Tahanan Israel Kecam Pemerintahnya Sendiri
Miraj News Agency (MINA)