Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia mengutuk keras keputusan entitas Zionis Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, Palestina.
“Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus-menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri RI di platform media sosial X, Senin (1/7).
Bersama komunitas internasional, lanjut pernyataan itu, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara.
Sebelumnya, Kabinet Israel sepakat mengakui lima pos pemukiman di Tepi Barat pada pekan lalu.
Media resmi pemerintah, KAN, melaporkan, Kabinet Keamanan menyetujui rencana Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk legalisasi pos pemukiman di Tepi Barat.
Usulan Smotrich juga mencakup penerbitan tender untuk ribuan unit rumah di wilayah tersebut dan sanksi ke otoritas Palestina.
Tak hanya itu, rencana Menkeu ini meliputi langkah-langkah menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menindak secara hukum pembangunan ilegal, dan melindungi situs warisan budaya serta Kawasan lingkungan hidup.
Nantinya, wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah B di Tepi Barat akan berada di bawah kontrol sipil Palestina dan kendali keamanan Israel. []
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar
Mi’raj News Agency (MINA)