SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Kutuk Israel Sahkan Lima Pos Pemukim Ilegal Yahudi

sajadi Editor : Rudi Hendrik - Senin, 1 Juli 2024 - 13:45 WIB

Senin, 1 Juli 2024 - 13:45 WIB

13 Views

Pemukiman ilegal Israel di tanah Palestina (Foto: File)

Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia mengutuk keras keputusan entitas Zionis Israel yang mengesahkan lima pos pemukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat, Palestina.

“Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus-menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” tulis pernyataan Kementerian Luar Negeri RI di platform media sosial X, Senin (1/7).

Bersama komunitas internasional, lanjut pernyataan itu, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara.

Sebelumnya, Kabinet Israel sepakat mengakui lima pos pemukiman di Tepi Barat pada pekan lalu.

Baca Juga: Bank Muamalat-UIN Sultan Maulana Hasanuddin Kerja Sama Layanan Perbankan

Media resmi pemerintah, KAN, melaporkan, Kabinet Keamanan menyetujui rencana Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk legalisasi pos pemukiman di Tepi Barat.

Usulan Smotrich juga mencakup penerbitan tender untuk ribuan unit rumah di wilayah tersebut dan sanksi ke otoritas Palestina.

Tak hanya itu, rencana Menkeu ini meliputi langkah-langkah menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menindak secara hukum pembangunan ilegal, dan melindungi situs warisan budaya serta Kawasan lingkungan hidup.

Nantinya, wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah B di Tepi Barat akan berada di bawah kontrol sipil Palestina dan kendali keamanan Israel. []

Baca Juga: 10 Provinsi dengan Penduduk Paling Gemar Membaca

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Palestina
Bendera Palestina dikibarkan di komplek Masjid Al-Aqsa (Sumber: Anadolu Agency)
Indonesia
Indonesia
Palestina