Jakarta, MINA – Indonesia mengutuk keras resolusi yang diadopsi parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina dan secara nyata mendorong solusi dua negara.
“Solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian di Palestina dan kawasan, dan Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong implementasinya,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan persnya, Kamis (18/7).
Parlemen Israel atau Knesset mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang menolak pembentukan negara Palestina pada Kamis.
RUU yang disetujui Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu disetujui oleh 68 suara mayoritas dan ditolak oleh sembilan anggota parlemen.
Baca Juga: BRIN Kukuhkan Empat Profesor Riset Baru
RUU itu sepenuhnya menolak mengakui Palestina sebagai negara, termasuk pengakuan yang merupakan bagian dari negosiasi damai. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Jateng Raih Dua Penghargaan Nasional, Bukti Komitmen di Bidang Kesehatan dan Keamanan Pangan