Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia menyatakan kecaman keras terhadap tindakan sepihak penjajah Israel yang memaksakan kedaulatan atas wilayah Tepi Barat Palestina. Kecaman ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI setelah parlemen Israel, Knesset, menyetujui langkah tersebut pada Rabu (23/7).
Menurut Kemlu RI, tindakan Israel merupakan bentuk aneksasi yang melanggar prinsip dasar hukum internasional, yaitu larangan memperoleh wilayah melalui kekerasan. Indonesia menegaskan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki, dan tindakan ilegal tersebut tidak dapat mengubah status hukum wilayah tersebut.
“Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah konkret demi menghentikan upaya Israel menjadikan pendudukannya di Palestina bersifat permanen,” ujar Kemlu dalam pernyataannya di X, Kamis (24/7).
Indonesia juga kembali menyuarakan dukungan penuh terhadap pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sesuai dengan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, dalam kerangka solusi dua negara.
Baca Juga: Ajang Pacu Jalur Terancam Kabut Asap, Gubernur Harus Tuntaskan Karhutla
Langkah Israel ini dianggap sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat status quo dan memperluas permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rumah Sakit UIN Alauddin Diresmikan, Siap Jadi Pusat Layanan Kesehatan dan Riset di Makassar