Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Minta Masyarakat Tidak Mudik Idul Adha

Hamidah Juariyah - Jumat, 16 Juli 2021 - 19:14 WIB

Jumat, 16 Juli 2021 - 19:14 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif mencapai sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021. Bahkan, sudah menyasar klaster keluarga.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak mudik Idul Adha dan membatasi mobilitas.

“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19, larangan ini karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” tegasnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Dzulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kemenag Kerahkan 50 Ribu Penyuluh Agama untuk Cegah Judi Online

Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.

Menag juga meminta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Ketiga, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.

Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 – 13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.

Karenanya, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda

“Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M, ” kata Menag.

“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah,” tambahnya. (R/Hju/R1)

 

Mi’raj News Agency (MINA) 

Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga

 

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Indonesia
Indonesia
Indonesia