Jakarta, MINA – Satgas Penanganan Covid-19 mencatat angka kasus positif mencapai sudah lebih 56.000 pada 15 Juli 2021. Bahkan, sudah menyasar klaster keluarga.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tidak mudik Idul Adha dan membatasi mobilitas.
“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Idul Adha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19, larangan ini karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19,” tegasnya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan awal Dzulhijjah 1442 H bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Kembali Erupsi
Menurutnya, mudik Idul Adha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa, bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
Menag juga meminta masyarakat mematuhi surat edaran Menag No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE 17/2021. Pertama, kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Salat Idul Adha di masjid/musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Baca Juga: Pemprov Jabar Minta ASN Masuk dan Pulang Lebih Awal selama Ramadhan
Ketiga, SE 17/2021 mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban.
Misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11 – 13 Dzulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.
Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
Karenanya, meski di luar wilayah PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid/musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 nya zona hijau dan kuning.
Baca Juga: Penumpang LRT Sumsel Boleh Buka Puasa dalam Gerbong
“Itu pun harus menerapan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M, ” kata Menag.
“Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah,” tambahnya. (R/Hju/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Safari Ramadhan AWG Bersama Ulama Palestina, Angkat Tema Bangun Kembali Gaza