Jakarta, 24 Rabi’ul Awwal 1438/24 Desember 2016 (MINA) – Indonesia menyambut baik disahkannya Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB pada Jumat, 23 Desember 2016 di Markas Besar PBB New York, mengenai permukiman ilegal Israel yang dibangun di wilayah Palestina (Tepi Barat, Gaza, dan Al-Quds Timur).
Resolusi tersebut disahkan melalui pemungutan suara, dengan 14 negara anggota mendukung dan Amerika Serikat bersikap abstain, demikian keterangan pers Kemlu yang diterima Kantor Berita Islam MINA, Sabtu.
Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengapresiasi dukungan mayoritas negara anggota DK PBB tanpa adanya veto. Hal ini menunjukkan keberhasilan dan kepemimpinan DK PBB dalam menjalankan mandat sejalan Piagam PBB untuk perdamaian dan keamanan internasional, khususnya komitmen untuk mendorong penyelesaian konflik Palestina dan Israel.
Resolusi DK PBB tersebut menegaskan kembali bahwa pembangunan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang dijajah Israel sejak tahun 1967 tidak memiliki legalitas hukum dan merupakan pelanggaran serius hukum internasional, dan menjadi hambatan utama bagi terciptanya solusi dua negara (two – state solution), serta perdamaian yang komprehensif, adil dan berkelanjutan.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Untuk itu, DK PBB menyerukan agar Israel segera menghentikan segala bentuk aktivitas pembangunan permukiman.
Pemerintah RI memandang pengesahan resolusi tersebut sangat tepat waktu di tengah mulai tergesernya perhatian internasional terhadap masalah Palestina dari agenda global.
Isu permukiman ilegal Israel merupakan salah satu isu utama (core issues) yang menjadi hambatan dalam proses perdamaian Palestina-Israel.
Oleh karena itu, Pemerintah RI mendukung implementasi resolusi DK PBB tersebut dan menyerukan dukungan serupa kepada semua negara anggota PBB agar dapat mempertahankan kelangsungan “two-State solution” sebagai satu-satunya penyelesaian dalam konflik Palestina dan Israel.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
Pemerintah RI mengharapkan agar kedua belah pihak dapat menggunakan momentum penting pasca pengesahan resolusi tersebut untuk bekerjasama dengan masyarakat internasional untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi digulirkannya kembali proses perundingan diantara kedua belah pihak.
Sebagai salah satu negara terdepan yang mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina sejalan dengan mandat pembukaan UUD 1945, Pemerintah RI siap bekerja sama dengan masyarakat internasional dalam mendukung proses perdamaian antara Palestina dan Israel. (T/R01/P1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka