Jakarta, MINA – Indonesia menyambut positif fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang tindakan Zionis Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Pemerintah Indonesia menyebut fatwa hukum ICJ memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, demi mewujudkan keadilan bagi Palestina
“Fatwa hukum tersebut telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” tulis Kementerian Luar Negeri RI di platform media sosial X, Sabtu (20/7).
ICJ memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Belanda, Jumat (19/7).
Pengadilan juga memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia