Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Segera Kirim Satgas Polri Perdamaian ke Sudan Selatan

Zaenal Muttaqin - Jumat, 24 November 2017 - 19:05 WIB

Jumat, 24 November 2017 - 19:05 WIB

143 Views

Satgas Polri penjaga perdamaian (Foto: Setkab)

Satgas-Polri-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" /> Satgas Polri penjaga perdamaian (Foto: Setkab)

Jakarta, MINA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 31 Tahun 2017 tentang Kontingan Garuda Bhayangkara Satuan Tugas  Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia  Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Sudan Selatan.

Hal itu dengan pertimbangan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Demikian menurut siaran pers di laman Setkab yang dikutip MINA pada hari Jumat (24/11).

Melalui Keppres itu, Pemerintah membentuk Kontingan Garuda Bhayangkara Satuan Tugas Formed Police Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia  Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa  di Republik Sudan Selatan, yang selanjutnya disebut Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.

Presiden menugas Menteri Luar Negeri untuk berkoordinasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka mendukung penyiapan, pelaksanaan, dan pengakhiran tugas Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

Sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat tugas melaksanakan penyiapan, pengiriman, dan pemulangan Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS.

“Pendanaan yang diperlukan untuk Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS dibebankan kepada:  a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bagian Anggaran Polri; dan b. Perserikatan Bangsa-Bangsa,” bunyi diktum keempat Keppres ini.

Kontingen Garbha Satgas FPU Polri UNMISS, menurut Keppres ini, melaksanakan tugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan keputusan Pemerintah Republik Indonesia. (R/B05/RS3)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Rekomendasi untuk Anda

Kementerian Luar Negeri RI (foto: Topcareer.id)
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia