Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia Segera Miliki Pelabuhan dan Zona Pemeriksaan Barang Halal

Rana Setiawan - Kamis, 4 Agustus 2016 - 17:45 WIB

Kamis, 4 Agustus 2016 - 17:45 WIB

414 Views

Jakarta, 30 Syawwal 1437/4 Agustus 2016 (MINA) – Indonesia akan memiliki “halal hub” atau pusat halal yang terdiri atas pelabuhan halal dan zona halal, demikian dikatakan Direktur Keuangan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Sitta Rosdaniah di Jakarta, Kamis.

“Pasar industri halal Indonesia sangat besar, dan tuntutan gaya hidup halal juga semakin meningkat di setiap lapisan masyarakat baik di Indonesia maupun di seluruh dunia,” ujarnya, di sela-sela pelaksanaan Forum Ekonomi Islam Dunia (World Islamic Economic Forum – WIEF) ke-12 yang berlangsung di Jakarta pada 2 – 4 Agustus.

Dia menjelaskan bahwa halal hub akan memastikan produk gaya hidup, termasuk makanan, pakaian, kosmetik, dan obat-obatan, yang masuk dan keluar Indonesia memenuhi kriteria halal, demikian AntaraNews melaporkan.

Halal hub yang akan dibangun bersama dengan Pelindo II berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sementara zona halal yang berfungsi memeriksa barang- terletak di daerah Rawamangun.

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

“Ketika ada barang masuk di pelabuhan seperti produk daging, yang sangat membutuhkan penanganan khusus, akan dipisahkan dari barang lainnya. Selanjutnya, langsung dibawa ke zona halal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sitta.

Dia melanjutkan bahwa zona halal dapat dibangun di beberapa tempat namun harus memenuhi syarat yang ketat, seperti air bersih yang harus selalu tersedia dan gudang pendinginan.

“Kami juga akan melakukan pelatihan bagi orang-orang yang bekerja di zona halal agar setiap produk memiliki standar halal yang sama,” katanya.

Dia melanjutkan, proses kerja di pusat halal Indonesia akan didukung oleh teknologi digital guna membantu pemeriksaan produk agar segera tiba di tangan konsumen.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

“Ini bisa memperpendek rantai distribusi barang sehingga produk yang diterima dalam keadaan baik, yang juga merupakan salah satu syarat halal,” tambahnya. (T/R05/P2

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Rekomendasi untuk Anda