Jakarta, MINA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Pemerintah Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya dan akan memberi kemudahan kepada Pemerintah Selandia Baru dalam penguatan kerja sama industri halal.
Hal tersebut Menag sampaikan dalam pertemuannya dengan Menteri Negara Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru Rino Tirikatene di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta.
“Kami tidak akan mempersulit dalam kerja sama halal Indonesia-Selandia Baru. Kami juga akan memberi kemudahan kepada pemerintah Selandia Baru agar hubungan kita dalam industri halal ini bisa berjalan dengan baik dan jauh lebih cepat,” kata Menag mengawali pertemuan, Jumat (25/8).
“Kami persilahkan seluas-luasnya kepada pemerintah Selandia Baru untuk mengeksplore dan kami akan memberi kemudahan. Kami ingin menyampaikan bahwa per Oktober 2024 semua produk dari luar negeri harus sudah terverifikasi halal untuk bisa masuk ke Indonesia. Tentunya kami akan membantu proses verifikasi ini dengan cepat seperti membantu asesmen LHLN di Selandia Baru,” sambungnya
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Menag menambahkan Pemerintah Selandia Baru harus memahami bahwa Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi warganya terhadap apa yang dikonsumsi dan dipakai.
Sementara itu, Menteri Negara Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru Rino Tirikatene menyampaikan pertemuan dengan Menteri Agama dan jajaran bersama delegasi Selandia Baru adalah untuk meningkat hubungan kedua negara yang sudah berlangsung lama.
“Kami ingin meningkatkan hubungan kerja sama halal dengan Pemerintah Indonesia. Karena halal merupakan hal yang fundamental dalam sektor perdagangan dan industri di Indonesia. Kami berharap pertemuan ini memberi manfaat bagi Selandia Baru dan Indonesia,” katanya.
Sekretaris BPJPH E.A.Chuzaemi Abidin dalam pertemuan bilateral Indonesia-Selandia Baru mengatakan BPJPH telah melakukan asesmen kesesuaian terhadap tiga Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Selandia Baru pada Desember 2022.
Baca Juga: Selamat dari Longsor Maut, Subur Kehilangan Keluarga
Tiga lembaga halal itu yakni Halal Conformity Services, The Federatian of Islamic Associations of New Zealand dan NZID Limited. Sampai dengan Agustus 2023, lanjut Chuzaemi, LHLN tersebut belum menyelesaikan hasil verifikasi dokumen perbaikan.
Halal Conformity Services misalnya, sertifikat pelatihan regulasi dan SJPH bagi auditor halal atas nama Mahamed dan Bashir Ali agar diperbaharui menjadi sertifikat dan kompetensi auditor halal paling lama 1 tahun sejak penerbitan dokumen akreditasi dan penilaian kesesuaian.
“Begitu juga dengan lingkup yang disetujui adalah pangan dan penyembelihan dengan penambahan minimal 1 orang auditor halal baru. Kami sudah menyampaikan kepada tiga LHLN tersebut agar segera memenuhi dokumen kekurangan. Setelah seluruh dokumen kekurangan terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan sertifikasi penilaian kesesuaian dan akan dilanjutkan dengan MRA,” pungkasnya. (R/R5/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Terakreditas A, MER-C Training Center Komitmen Gelar Pelatihan Berkualitas