Singapura, MINA – Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong melakukan pertemuan di The Istana, Singapura, pada Selasa, 8 Oktober 2019, sekaligus menyaksikan penandatanganan dua dokumen kerja sama perjanjian pertukaran data elektronik.
Dari keterangan Setneg yang diterima MINA, Rabu (9/10), kerja sama perjanjian pertukaran data elektronik itu untuk memfasilitasi dan mengamankan perdagangan serta nota kesepahaman mengenai kerja sama kearsipan.
Perjanjian pertukaran data elektronik yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan kedua negara tersebut menegaskan komitmen Indonesia dan Singapura untuk mengedepankan lingkungan perdagangan yang aman bagi perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perdagangan bilateral.
Indonesia dan Singapura juga menandatangani kerja sama selama tiga tahun ke depan yang akan mengolaborasikan Arsip Nasional Republik Indonesia dan Arsip Nasional Singapura, seperti dikutip dari siaran pers Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini.
Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup
Perjanjian itu memungkinkan kedua negara untuk berbagi pengetahuan arsip mengenai sejarah dan budaya. (T/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional