Singapura, MINA – Indonesia dan Singapura baru saja melakukan perjanjian kerja sama atau MoU Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi ditandai dengan penandatanganan MoU on Cooperation in the Quality Assurance on Halal Product.
Dari keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI yang terbit pada Jumat (9/8), penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura, Kamis (8/8).
“Alhamdulillah, BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Singapura, Kamis (8/9).
Aqil mengatakan, sinergi di antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan mengingat antara Indonesia dan Singapura merupakan negara sahabat yang telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang.
Baca Juga: Milisi Houthi Serang Kapal Milik AS dengan Rudal Balistik
Termasuk, kata dia, aktivitas perdagangan produk. Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
“MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal,” ujar Aqil.
MoU tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal yang melingkupi kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.
Chief Executive MUIS Kadir Maideen mengatakan bahwa sinergi Jaminan Produk Halal BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.
Baca Juga: Liga Arab Peringati Hari Solidaritas Palestina
“Kerjasama ini akan memastikan bahwa prdouk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan, yang sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen,” pungkas Kadir. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Perkuat Literasi, Kemenag-Perpusnas Distribusikan 1.000 Judul Buku untuk Masjid