Jakarta, 11 Rajab 1438/8 April 2017 (MINA) – Indonesia telah mengeluarkan tanggapan terhadap resolusi Parlemen Eropa tentang Minyak Sawit, Jumat (8/4).
Sebagaimana keterangan pers Kemlu RI yang diterima MINA, tanggapan tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!
1. Resolusi Parlemen Eropa tentang Palm Oil and Deforestation of Rainforests yang disahkan melalui pemungutan suara pada sesi pleno di Strasbourg pada tanggal 4 April 2017 mencerminkan tindakan diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit. Tindakan diskriminatif ini berlawanan dengan posisi Uni Eropa sebagai champion of open, rules based free, and fair trade.
2. Resolusi Parlemen Eropa juga menggunakan data dan informasi yang tidak akurat dan akuntabel terkait perkembangan minyak kelapa sawit dan manajemen kehutanan di negara–negara produsen minyak sawit termasuk Indonesia. Resolusi juga melalaikan pendekatan multistakeholders.
3. Minyak sawit bukanlah penyebab utama deforestasi. Berdasarkan kajian Komisi Eropa tahun 2013, dari total 239 juta ha lahan yang mengalami deforestasi secara global dalam kurun waktu 20 tahun, 58 juta ha terdeforestasi akibat sektor peternakan (livestock grazing), 13 juta ha dari kedelai, 8 juta ha dari jagung, dan 6 juta ha dari minyak sawit. Dengan kata lain, total minyak sawit dunia hanya berkontribusi kurang lebih sebesar 2,5% terhadap deforestasi global.
4. Minyak sawit menjadi bagian dari solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan berkontribusi positif pada peningkatan permintaan global biofuel sebagai pengganti bahan bakar fosil. Minyak sawit, sampai saat ini, merupakan minyak nabati paling produktif dalam hal perbandingan luas lahan dan hasil produksi sebesar 4,27 ton/ha/tahun, sementara produksi rapeseed sebesar 0,60 ton/ha/tahun, bunga matahari sebesar 0,52 ton/ha/tahun, dan kedelai 0,45/ton/ha/tahun.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
5. Skema sertifikasi tunggal yang diusulkan dalam Resolusi Parlemen Eropa berpotensi meningkatkan unnecessary barriers to trade dan kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kualitas sustainability minyak sawit. Indonesia memiliki Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang bersifat mandatoris dengan fokus pada perlindungan dan pengeloaan lingkungan.
6. Rekomendasi pengurangan secara bertahap (phasing out) penggunaan minyak sawit dalam Resolusi dinilai bersifat proteksionis. Sangat aneh bahwa Resolusi merekomendasikan promosi minyak rapeseed dan bunga matahari, yang berdasarkan data justru tidak lebih baik dari minyak sawit.
7. Resolusi juga mengesampingkan hak hidup petani kecil ladang sawit. Terdapat 16 juta orang yang secara langsung/tidak langsung tergantung pada sektor kelapa sawit. 41% produksi minyak sawit dihasilkan oleh petani kecil di pedesaan.
8. Resolusi juga mengabaikan upaya keras yang terus dilakukan Pemerintah dan multistakeholders Indonesia dalam menjaga dan menyeimbangkan isu pembangunan dan lingkungan hidup, termasuk moratorium ekspansi lahan kelapa sawit, skema kolaboratif antara pemerintah-swasta-masyarakat madani untuk restorasi gambut, praktek-praktek sustainable management dalam pengelolaan sawit, serta peran Indonesia yang di depan dalam upaya implementasi Paris Agreement.(L/R04/P1)
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)