Indonesia Tarik Investor Asing Melalui Skema KPBU

Singapura, MINA – Kementerian Keuangan () bekerja sama dengan Pemerintah Kanada dan Bank Dunia (WB) menyelenggarakan High Level Signature Event dengan tajuk “Beyond Boundaries: as a Global PPP Investment Destination (PPP Day)” awal pekan ini di Singapura.

Acara yang dipandu oleh Financial Times Lives ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi investor, agensi multilateral, pengelola dana investasi, kontraktor, dan ahli infrastruktur terhadap skema Public Private Partnership (PPP) atau dikenal dengan Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) yang sudah dikembangkan Pemerintah Indonesia sejak 2015 lalu.

“Indonesia merupakan negara terbesar di ASEAN, dengan populasi terbesar keempat di dunia dan ekonomi terbesar keempat di dunia pada tahun 2030. Oleh karena itu kita membutuhkan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) dalam keterangan tertulis yang diterima MINA, Kamis (17/1).

Menurut Sri Mulyani, Indonesia memerlukan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.

“Keterlibatan sektor swasta, baik dalam maupun luar negeri diperlukan untuk menciptakan pembangunan infrastruktur yang lebih baik dan inovasi layanan,” kata wanita yang pernah dinobatkan sebagai Menteri Terbaik di Asia Pasifik itu.

Ia menegaskan, untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Indonesia memperkenalkan skema PPP/KPBU agar pihak swasta dapat berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

“Partisipasi swasta tersebut berdasarkan prinsip alokasi optimal terhadap risiko. Untuk mendukung skema ini, Kemenkeu memberikan berbagai fasilitas dan dukungan berupa project development facility, viability gap fund, dan infrastructure guarantee,” katanya.

Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya juga mengenalkan konsep availability payment (AP) sebagai skema return on investment pada proyek yang didanai oleh PPP. Konsep AP adalah pembayaran yang dilakukan secara periodik kepada badan usaha yang menyediakan infrastruktur.

“Pembayaran tersebut dilakukan apabila kualitas yang diberikan oleh badan usaha sesuai dengan kriteria yang terdapat dalam perjanjian PPP,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Indonesia juga mendirikan Special Mission Vehicles (SMV) yang terdiri atas PT Sarana Multi Infrastruktur, PT Indonesia Infrastructure Finance, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, dan Lembaga Manajemen Aset Negara untuk mendukung skema PPP.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015, KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastuktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko diantara para pihak. (R/R06/R01)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.