INDONESIA TEGASKAN “JALAN TERUS” EKSEKUSI MATI

Menunggu eksekusi mati. Pemimpin kelompok Bali Nine Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan (kanan). (Foto: AFP / Jewel Samad)
Menunggu . Pemimpin kelompok Bali Nine Myuran Sukumaran (kiri) dan Andrew Chan (kanan). (Foto: AFP / Jewel Samad)

Yogyakarta, 11 Jumadil Awwal 1436/2 Maret 2015 (MINA) – Pemerintah menegaskan berbagai tekanan dari PBB, Brasil, dan Australia, tidak akan memengaruhi proses eksekusi hukuman mati terpidana kasus .

“Mau seribu Sekjen PBB, mau seribu Tony Abott atau seribu Perdana Menteri Brasil, jalan terus,” kata Menteri Dalam Negeri seusai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD DIY Tahun 2016 di Yogyakarta, Senin.

Tjahjo mengatakan eksekusi harus tetap dilakukan, selain menyangkut kedaulatan politik, pada dasarnya Indonesia memang sudah mengalami darurat narkoba yang diakibatkan pemasokan narkoba secara masif oleh para pengedar dari negara lain.

“Rata-rata 46 orang meninggal dunia akibat menggunakan narkoba,” kata dia, ANTARA News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Sebelumnya di hari yang sama, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, ia tidak akan memberikan pengampunan atau grasi untuk pengedar narkoba.

Saat menerima kunjungan sekitar 300 siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3), Presiden Jokowi mengatakan, setiap hari kurang lebih 50 orang generasi muda yang meninggal karena narkoba. Kalau dikalikan per tahun ada 18.000 orang mati karena narkoba.

“Ada 4,5 juta yang harus direhabilitasi, 4,5 juta pada tahun-tahun kemarin kita hanya mampu merehabilitasi 18.000 orang. Tahun ini saya targetkan langsung 5 kali minimal 100.000 yang bisa direhabilitasi,” ungkap Presiden seraya mengakui, target tersebut kalah cepat dengan banyaknya generasi muda yang menjadi korban narkoba.

Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotika dan tiga kasus pembunuhan.

Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.

Selain itu, Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkotika dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika. (T/P001/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Comments: 0