Cirebon, MINA – Indonesia menegaskan kedaulatannya dalam penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, meskipun menghadapi tekanan dari mitra dagang global termasuk Amerika Serikat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. Ikhsan Abdullah, dalam seminar bertajuk “Produk Halal dan Perdagangan Global: Indonesia-Amerika” yang digelar di Masjid Nurul Ikhsan, Desa Jagapura Wetan, Cirebon, Jumat (15/8).
Menurut Ikhsan, sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin warganya dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinan, termasuk dalam konsumsi produk halal.
“Kedaulatan atas hukum ini ditegaskan dalam UUD 1945 yang melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan secara eksplisit termaktub dalam sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, Presiden dan seluruh aparatur pemerintahan wajib melaksanakan UU Jaminan Produk Halal sebagai turunan langsung dari konstitusi,” tegas Ikhsan.
Baca Juga: Program Akselerator Dukung Startup Halal & Etis Tembus Pasar Global
Ia menambahkan, meski dalam forum perdagangan internasional ada negara yang menganggap aturan ini sebagai hambatan non-tarif, termasuk Amerika Serikat yang meminta bebas akses pasar tanpa kewajiban sertifikasi halal, Indonesia tidak dapat menanggalkan prinsip fundamental tersebut.
Pasal 4 UU No. 33/2014 secara tegas menyatakan bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. “Bagi bangsa Indonesia, halal dan haram bukan sekadar aturan dagang, melainkan persoalan keyakinan dan budaya. Jika ada produk asing yang tidak menghormati ketentuan halal, risikonya sederhana: tidak akan dibeli oleh masyarakat yang religius,” jelas Ikhsan.
Ikhsan menilai, bahkan jika kesepakatan tarif dagang antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump diteken, klausul itu tidak dapat melampaui kepentingan fundamental bangsa.
“Hal ini bukan sekadar menyangkut kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga hak masyarakat mayoritas Muslim untuk mendapatkan jaminan sesuai keyakinannya, sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945,” tambahnya.
Baca Juga: Bekraf Dukung Festival Budaya Masjid Pantai Bali 2025
Seminar yang dihadiri lebih dari 120 peserta dari kalangan ulama, tokoh masyarakat, pemerintah desa, pengusaha lokal, mahasiswa, dan santri ini juga menghadirkan Dr. H. Edy Setyawan, Lc., M.A., Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Diskusi dipandu oleh Khoirul Khimmah Faqih, Founder Madrasah Alquran Aswaja.
Acara tersebut menjadi ajang konsolidasi pemikiran bahwa dalam era perdagangan global, Indonesia tidak hanya menjaga kepentingan ekonomi, tetapi juga meneguhkan identitas religius dan kedaulatan hukum yang berpijak pada Pancasila dan konstitusi.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Antara Gaya Hidup dan Kebutuhan Hidup: Menyadari Kesalahan yang Sering Tak Disadari