Wina, 19 Dzulqa’dah 1436/3 September 2015 (MINA) – Delegasi Republik Indonesia menyatakan, komitmen meningkatkan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang, diantaranya melalui penguatan rezim anti pencucian uang nasional dan kerja sama internasional merupakan salah satu elemen kunci dalam usaha pencegahan korupsi.
Delegasi RI menyampaikan pandangan tersebut dalam diskusi tematis mengenai langkah-langkah pencegahan pencucian uang pada pertemuan ke-6 Kelompok Kerja Pencegahan Korupsi The 6th Meeting of the Open Ended Intergovernmental Working Group on the Prevention of Corruption di Wina, Austria tanggal 31 Agustus – 2 September 2015.
Delegasi RI dipimpin Duta Besar / Wakil Tetap RI di Markas Besar PBB di Wina, menyampaikan berbagai upaya Indonesia selaku negara pihak pada United Nation Convention against Corruption (UNCAC) untuk mengimplementasikan pasal 14 Konvensi mengenai tindakan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Demikian keterangan Kementerian Luar Negeri RI yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk rezim pengaturan dan pengawasan yang komprehensif di dalam negeri untuk mencegah dan mendeteksi pencucian uang melalui pembentukan Undang-Undang No. 8 tahun 2010.
Baca Juga: Putin Punya Kebijakan Baru, Hapus Utang Warganya yang Ikut Perang
Undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan bagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pertukaran informasi berupa permintaan, pemberian dan penerimaan informasi dengan pihak lain baik dalam lingkup nasional maupun Internasional.
Selain pembentukan rezim pengaturan dan pengawasan yang komprehensif, dalam kesempatan tersebut delegasi RI juga memaparkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan pengawasan, pemeriksaan, serta penyidikan di sektor jasa keuangan.
Lebih lanjut dalam tataran praktis, delegasi RI juga menegaskan bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk memberikan pembebanan kewajiban bagi bank dan lembaga keuangan non-bank untuk melakukan indentifikasi kepada nasabah dan beneficial ownership, utamanya melalui prinsip Know-Your-Costumer.
Sementara itu, dalam diskusi tematis mengenai integritas dalam proses pengadaan barang publik serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, delegasi RI menyampaikan berbagai langkah yang telah dilakukan untuk memastikan proses pengadaan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, kompetisi dan objektivitas.
Baca Juga: Badai Salju Terjang Eropa Barat
Salah satunya dilakukan melalui pembentukan Peraturan Presiden no. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembentukan peraturan presiden tersebut juga didukung dengan sistem pengadaan secara elektronik menggunakan aplikasi e-procurement dan e-purchasing melalui e-catalogue agar proses pengadaan menjadi lebih transparan dan akuntabel sehingga dapat meingkatkan efisiensi penggunaan uang negara.
Pertemuan ke-6 Kelompok Kerja Pencegahan Korupsi dihadiri 200 delegasi dari 86 Negara Pihak, serta wakil dari masyarakat madani, organisasi regional dan internasional.
Kelompok kerja dimaksud dibentuk untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan pengalaman di antara negara mengenai tindakan dan kebijakan pencegahan korupsi terkait implementasi UNCAC. Delegasi Indonesia pada pertemuan ini dipimpin oleh Duta Besar/Watap RI Wina dan beranggotakan wakil Kementerian Luar Negeri dan KBRI/PTRI Wina.(T/P008/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant