Jakarta, MINA – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menunjuk sebuah firma pengacara untuk mengoptimalkan perlindungan hukum dan keimigrasian bagi perwakilan RI dan WNI di Amerika Serikat (AS).
“Kita telah meresmikan kontrak in-house lawyer untuk membantu urusan hukum rekan-rekan perwakilan RI dan WNI yang membutuhkan di Amerika Serikat. Tim in-house lawyer itu dipimpin oleh Harun Calehr yakni WNI yang memberi firma hukum Calehr & Associates serta berbasis di Houston. ” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Rabu (11/7).
“Baik Kemlu, KBRI serta KJRI di AS telah lama bekerja sama dengan Pak Harun. Ia biasa memberikan bantuan hukum bagi perwakilan RI dan WNI di AS secara pro bono, namun kini, setelah kita kontrak, statusnya resmi sebagai in-house lawyer kita,” jelas Iqbal.
Ia mengatakan, Harun dan tim pengacara dari Calehr & Associates bertugas di seluruh kantor kedutaan dan kekonsuleran RI di Amerika Serikat, yakni KBRI Washington DC, KJRI Houston, KJRI New York, KJRI Chicago, KJRI San Fransisco dan KJRI Los Angeles.
Baca Juga: Ketua MPR RI Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Iqbal menambahkan, terdapat 13 pengaara yang tersebar di berbagai negara yang paling banyak di Malaysia dan di Arab Saudi. Adapun WNI yang berada di AS, dari data yang dimiliki Kemlu berjumlah kurang lebih 150 ribu.(L/R04/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: HGN 2024, Mendikdasmen Upayakan Kesejahteraan Guru Lewat Sertifikasi