Jakarta, MINA – Menjelang pelaksanaan ibadah haji 2025/1446H, Pemerintah Indonesia menegaskan kewajiban vaksinasi bagi seluruh jamaah dan petugas haji. Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes)RI, Kamis (17/4) kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024M/1446H di Asrama Haji Pondok Gede.
“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir,” jelas Liliek.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Adapun untuk jamaah umrah dan jamaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
Baca Juga: 7 Buah Terbaik untuk Menguatkan Imunitas Tubuh
Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf. Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat.
Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia. Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: 7 Dedaunan yang Sangat Bermanfaat Bagi Kesehatan Tubuh Berdasarkan Penelitian