Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INDONESIA-PEA TANDA TANGANI PERJANJIAN PERLINDUNGAN KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA

Nidiya Fitriyah - Senin, 14 September 2015 - 16:25 WIB

Senin, 14 September 2015 - 16:25 WIB

411 Views ㅤ

Foto: Kemlu
Foto: Kemlu

Foto: Kemlu

Abu Dhabi, 1 Dzulhijjah 1436/14 September 2015 (MINA) – Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno L.P. Marsudi, dan Menteri Luar Negeri Persatuan Emirat Arab (PEA), Sheikh Abdullah bin Zayed Al-Nahyan, menandatangani MOU on Cooperation in Combating Trafficking in Persons and Protection of Victims of Trafficking, di Abu Dhabi.

Penandatangan tersebut dilakukan di sela-sela kunjungan kenegaraan Presiden RI ke Abu Dhabi.

MoU menyepakati kerja sama dalam bidang penegakan hukum untuk mencegah perdagangan orang melalui deteksi dini, investigasi dan penuntutan, demikian keterangan pers resmi Kementerian Luar Negeri RI, yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Senin (14/9).

Selain itu, dalam MoU juga disebutkan mengenai perlindungan, rehabilitasi dan bantuan termasuk repatriasi kepada korban perdagangan orang. Lebih lanjut, terdapat pula poin tentang peningkatan kapasitas dan langkah pencegahan.

Baca Juga: Indonesia Dukung Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Penandatangan MoU ini diharapkan dapat mengurangi angka korban perdagangan manusia, mengingat latar belakang utama pembuatan MoU adalah meningkatnya tren WNI yang menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.

“Sebagai negara hub utama penerbangan ke Timur Tengah dan Afrika Utara, MoU Indonesia-PEA akan membantu upaya Indonesia untuk mencegah dan menangani kasus WNI korban TPPO di wilayah tersebut,” tegas Menlu Retno.

PEA juga merupakan salah satu negara di GCC (Gulf Cooperation Council) yang sangat serius menangani isu TPPO dalam kerangka implementasi provisi Palermo Protokol.

Sebagai sesama negara pihak pada protokol tersebut, adalah kewajiban kedua negara untuk memperkuat kerjasama internasional dalam berbagai aspek penanganan perdagangan manusia.

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

Sebagai informasi, jumlah WNI yang tinggal di PEA adalah sekitar 80.000 orang dan 72.000 di antaranya adalah pekerja informal.(T/P008/R05)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Kolom