Jakarta, MINA – Indonesia Halal Watch (IHW) menilai Industri halal Indonesia berjalan di tempat, jauh tertinggal dari negara-negara lain.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah mengatakan, hal ini terjadi karena pelaku usaha Indonesia belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting, padahal kenyataannya sekarang, industri halal sedang menjadi trend global di dunia.
“Saya sangat menyayangkan sebagai negara yang muslimnya mayoritas, pengembangan industri halal di Indonesia relatif lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara yang berpenduduk mayoritas Muslim lainnya, bahkan dengan negara-negara non-Muslim,” kata Ikhsan dalam Diskusi dan Pertemuan Media “Mandatory Sertifikasi Halal dan Keberlangsungan Dunia Usaha” di Jakarta, Kamis (28/12).
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Dia menjelaskan negara-negara non-Muslim makin gencar mengembangkan industri halalnya, sebagai contoh Pemerintah Taiwan menjadikan isu halal sebagai hal yang penting di dalam kelangsungan perdagangan negara itu.
Lalu Pemerintah Korea Selatan makin gencar mengembangkan ekspor produk halal yang salah satu tujuan utamanya ke Indonesia, termasuk dengan menggiatkan pelaksanaan seminar, pelatihan, serta pemberian informasi tentang regulasi dan produk yang diminati masyarakat Muslim.
“Bahkan mereka (Korea Selatan) memberikan skema subsidi bagi produsen-produsen lokal untuk melakukan sertifikasi halal sebelum masuk pasar global,” ujarnya.
Belum lagi Jepang yang serius mengembangkan wisata ramah Muslim yang menjadikan negara matahari terbit itu naik dua tempat menempati posisi keenam untuk tujuan wisata halal non anggota OKI (Organisasi Kerjasama Islam) di Indexcard-Crescent Rating Global Muslim Travel Index (GMTI) 2017.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Sementara itu Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Niken Iwani Surya Putri menyatakan halal telah menjadi gaya hidup masyarakat dunia, tidak hanya soal makanan dan minuman, tapi juga menyangkut wisata, fashion, kosmetika, dan lainnya.
Dia menilai pemerintah perlu segera menyusun peta jalan pengembangan industri halal. Peta jalan tersebut dapat menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal global.
Selain itu, pemerintah juga harus mendukung pertumbuhan industri halal domestik. Upaya ini melalui pengembangan ekosistem industri halal pada sektor-sektor yang sudah siap menjadi modal utama penggerak, yakni makanan, fashion, dan pariwisata.
“Malaysia sudah lebih dulu membangun ekosistem industri halal, baik dari hulu hingga hilir. Jika kita telat, lagi-lagi tertinggal. Adanya UU JPH tentunya (hanya) akan mengundang produk-produk asing hadir ke sini,” ujar Niken yang bergerak dalam Program Bisnis Islami itu.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Selain Ikhsan dan Niken, pembicara yang hadir dalam acara tersebut yakni Pendiri dan Ketua Halal Corner Community Aisyah Maharani, dan Ketua Komunitas My Halal Kitchen Melly Amalia.
Indonesia Halal Watch (IHW) sebagai Lembaga Advokasi Halal, merupakan lembaga advokasi yang menjadi jembatan penghubung masyarakat konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam implementasi dan law enforcement Undang-undang Jaminan Produk Halal.(L/R01/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal